Mahfud MD Sebut Kejagung dan Polri Terindikasi Barter Perkara, Begini Alasannya

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Isu hubungan Kejaksaan Agung dan Polri kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya kompromi penanganan perkara. Mahfud MD menilai rangkaian peristiwa yang terjadi dalam waktu berdekatan terindikasi ada barter perkara.

Menurutnya, dugaan itu lahir bukan tanpa alasan, melainkan dari perubahan sikap yang dinilai terjadi secara mendadak. Sejumlah surat resmi hingga perkembangan dua kasus berbeda menjadi dasar munculnya kecurigaan tersebut.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap alasan di balik pernyataannya yang menyebut adanya indikasi barter perkara antara Kejaksaan Agung dan Polri. Pernyataan itu muncul setelah publik menyoroti penghentian pengumpulan data dalam penyelidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Mahfud, dugaan tersebut menguat karena terdapat dua peristiwa yang berlangsung hampir bersamaan. Di satu sisi, Kejaksaan Agung tiba-tiba menghentikan pendataan terkait dugaan korupsi MBG. Di sisi lain, kepolisian melimpahkan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan bahwa perubahan kebijakan Kejaksaan Agung menjadi pemicu munculnya berbagai spekulasi. Sebelumnya, Korps Adhyaksa diketahui aktif menginstruksikan pemeriksaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta operasional dapur MBG di berbagai daerah. Namun, langkah tersebut mendadak dihentikan melalui surat dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

“Itu memancing opini bahwa ‘ayo kita berdamai dan hentikan semua ini’. Itu dianggap barter,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, Jumat (17/7/2026).

Mahfud menilai, persepsi mengenai barter perkara muncul karena publik melihat adanya hubungan antara dua proses hukum yang berkembang pada waktu hampir bersamaan. Dalam penyelidikan dugaan korupsi MBG, Kejaksaan Agung disebut telah menemukan dugaan keterlibatan sejumlah personel kepolisian. Bahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan anggota polisi lain yang diduga menguasai sejumlah titik SPPG.

Tak lama setelah perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, muncul surat penghentian pendataan kasus MBG. Menurut Mahfud, kondisi tersebut memunculkan anggapan adanya respons timbal balik antarlembaga.

“Yaitu surat perintah penghentian itu,” ujar Mahfud.

Ia juga menyoroti keberadaan dua surat Kejaksaan Agung yang memiliki isi bertolak belakang dalam rentang waktu singkat. Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 memerintahkan penghentian pendataan sekaligus mencabut surat sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026, yang justru menginstruksikan pelaksanaan pendataan.

“Di situ ada indikasi barter,” ungkap Mahfud.

Meski demikian, Mahfud mengingatkan bahwa dugaan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas penegakan hukum. Ia menilai, apabila benar terjadi kompromi dalam proses penanganan perkara, dampaknya tidak hanya berhenti pada satu kasus, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Menurutnya, kerusakan sistem hukum jauh lebih berbahaya dibandingkan sekadar lolosnya seorang tersangka dari jerat hukum. Hilangnya kepercayaan publik, kata Mahfud, berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri hingga memunculkan konflik di tengah masyarakat maupun antarlembaga.

“Demokrasi tanpa hukum itu liar dan sewenang-wenang. Tapi kalau hukum tidak ada demokrasinya juga tidak bagus, karena hukum menjadi alat untuk merepresi,” pungkasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Biaya Hidup Naik, Tukang Cukur Ini Tetap Pasang Tarif Rp5.000
• 9 jam lalu
0
thumb
Bareskrim Serahkan 3 Tersangka Pembunuh Polisi di Katingan ke Polda Kalteng
• 22 jam lalu
0
thumb
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar Hukum: Jangan Sampai Jeruk Periksa Jeruk!
• 17 jam lalu
0
thumb
Foto: Usai Dilimpahkan Polda Metro, Don Ritto Ditahan Kejagung
• 36 menit lalu
0
thumb
KPKP Jakarta Utara Perketat Pengawasan Izin Klinik Hewan untuk Pastikan Layanan Sesuai Standar
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.