Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti besaran gaji kepala daerah yang dinilainya tak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan saat mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Menurut Tito, gaji yang diterima kepala daerah hanya sekitar Rp6 juta per bulan di luar sejumlah tunjangan.
Advertisement
Gaji pokok kepala daerah diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2000, sementara tunjangan jabatan dan biaya operasional diatur melalui regulasi tersendiri.
"Gajinya pun berapa? Gajinya kepala daerah itu Rp 6 juta lebih ya. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu. Nah, di antaranya lagi ada usulan kepala daerah mereka bisa mendapatkan persentase dari PAD," kata Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan Tito saat menjelaskan salah satu faktor yang dinilainya dapat mendorong kepala daerah mencari pemasukan lain setelah terpilih.
Menurut dia, biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti Pilkada sangat besar, sementara pendapatan resmi kepala daerah relatif terbatas.
"Kita tahu juga bahwa saya sudah pernah menyampaikan mungkin bahwa biaya rekrutmen mereka itu tidak murah. Semua sudah jadi pembicaraan umum, pengetahuan umum bahwa untuk menjadi kepala daerah itu kan tidak gratis. Mereka harus menyiapkan yang resmi saja menyiapkan tim sukses, menyiapkan kampanye. Biayanya tinggi," ujarnya.
"Ini salah satu akar masalah. Dia mengeluarkan biaya sementara take home pay-nya mereka, pendapatan mereka mungkin tidak bisa menutupi, akhirnya cari peluang," sambung Tito.
Meski demikian, Tito menegaskan tidak semua praktik korupsi dipicu oleh faktor ekonomi. Menurutnya, ada pula kepala daerah yang melakukan penyimpangan karena faktor pribadi.
"Bisa juga dikarenakan faktor perorangan. Sudah cukup, tapi kemudian ingin lebih. Dan sekali lagi kepala daerah ini kan dipilih rakyat ya, sepanjang dia populer disukai ya kemudian terpilih. Ada yang paham birokrasi, ada juga yang tidak mengerti tentang administrasi sehingga mengandalkan kepada pejabat birokratnya, Sekda, BPKAD, Bappeda," katanya.





Komentar (0)