JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum dr. Tifa, Luthfie Hakim, menilai jaksa mencampuradukkan dugaan pelanggaran UU ITE dengan unsur pencemaran nama baik atau fitnah.
Menurutnya, persoalan utama dalam perkara tersebut justru berkaitan dengan kepemilikan dokumen yang ditampilkan oleh Dian Sandi.
"Kalau ITE enggak ada urusan dengan fitnah. Karena tidak ada urusan dengan fitnah, maka urusan kita dengan pemilik dokumen. Inilah yang kami dalilkan dari sejak awal. Siapa pemilik dokumen? Dian Sandi. Nah, Dian Sandi itu enggak pernah ngelapor, enggak pernah keberatan," kata Luthfie.
Lebih lanjut, Luthfie menyatakan bahwa apabila jaksa menganggap pernyataan dr. Tifa sebagai bentuk manipulasi terhadap dokumen, seharusnya terlebih dahulu ada pengakuan dari mantan Presiden Joko Widodo bahwa dokumen yang ditunjukkan Dian Sandi memang merupakan ijazah miliknya.
"Kalau betul ya dia enggak usah menunjukkan ijazahnya. Dia cukup mengatakan kepada kita semua bahwa itu yang ditunjukkan saudara Dian Sandi tadi milik saya. Saya keberatan," ujarnya.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Joshua
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- ite
- ijazah jokowi






Komentar (0)