jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam tiga dugaan kasus korupsi dan TPPU.
"Iya, beliau (Febrie, red) menyerahkan surat kuasa," kata dia saat dihubungi, Jumat (17/7).
BACA JUGA: Eks Jampidsus Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum
Diketahui, Hotman bersama beberapa stafnya pada Jumat sekitar pukul 9.30 WIB mendatangi kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
Menurut Hotman, kedangannya ke kantor Kejagung untuk mendamping Febrie yang diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
BACA JUGA: Daftar 9 Jaksa Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ada Chatarina Girsang
"Iya, mendampingi," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap status Febrie sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi dan TPPU seperti pengusutan yang dilakukan kepolisian sebelumnya.
BACA JUGA: Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi Terkait Eks Jampidsus
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mulanya membeberkan kejaksaan telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus Febrie.
Sprindik diterbitkan kejaksaan Rabu (15/7) kemarin setelah penyerahan penanganan perkara dari Korps Tipidkor Polri pada Sabtu (11/7).
Adapun, tiga Sprindik yang diterbitkan ialah bernomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau, bernomor 44 terkait tindak pidana korupsi perkara PLTU PLN, bernomor 45 terkait korupsi di ASABRI.
"Sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri," kata Anang dalam keterangan persnya dikutip Kamis (16/7).
Anang menuturkan tiga Sprindik yang diterbitkan kejaksaan menegaskan bahwa status Febrie masih Tersangka.
Dia menerangkan penetapan status didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri.
Sejak diterbitkannya Sprindik, ujar Anang, pengusutan kasus korupsi dan TPPU terkait Febrie resmi ditangani Kejagung.
Dia mengatakan penyidik nantinya akan melibatkan lembaga lain dalam mengusut kasus terkait Febrie.
"Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” kata dia. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panasonic Perkenalkan Kamera Compact dan Lensa LUMIX di PRJ 2026
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan





Komentar (0)