JAKARTA, KOMPAS.com - Uang Rp 67,7 miliar yang disita milik tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto untuk pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.
Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso mengatakan kliennya memang sedang bekerja sama dengan pengusaha di Kalimantan.
“Itu (uang) adalah hasil kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur,” kata Handika saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan WhatsApp, Kamis (16/7/2026).
Saat ditanya nama pengusaha di Kalimantan yang dimaksud, Handika tidak menjawab.
Polisi menyita uang pecahan dollar Amerika Serikat, dan dollar Singapura senilai Rp 60 miliar dari restoran De Clan, Cipete, Rabu (8/7/2026).
Selain itu uang Rp 7,2 miliar dari money changer yang bertempat di samping restoran tersebut juga turut disita.
Baca juga: Polisi Akan Limpahkan Tersangka Don Ritto dan Barbuk Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung Besok
Uang tunai Rp 520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat milik Don Ritto juga disita di rumah Cilandak, Jakarta Selatan.
Semua penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi dan pencucian uang batu bara PLTU, Asabri dan Krakatau Steel dengan tersangka eks Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Menurut pengakuan Don, uang itu tidak berkaitan dengan kasus yang menjeratnya dan murni hanya uang hasil kerja sama.
“Sejauh yang disampaikan yang kami tahu dari alat bukti itu bisa dipertanggungjawabkan itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha,” tegas dia.
Don mengaku tidak tahu menahu tiga kasus korupsi dan pencucian uang tersebut.
Baca juga: Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Pemilik Pacific Place Tan Kian
Dia juga disebut tidak mengenal pemilik Pacific Place Tan Kian yang diperiksa dalam kasus tersebut.
“Terkait perkara itu, Pak Idon pasif. Dia tidak kenal Pak Tan Kian dan tidak ada interaksi, baik secara personal ataupun secara finansial,” kata Handika.
Lebih lanjut, dia membenarkan bahwa restoran De Clan di Cipete yang digeledah polisi milik Don Ritto.
Komentar (0)