Polda Metro Serahkan Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung Hari Ini

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka Don Ritto dan barang bukti ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (17/7/2026), terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus korupsi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah pelaksanaan shalat Jumat.

“Setelah siang ini, setelah salat Jumat, akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara, administrasi penyidikan, barang bukti, dan tersangka,” kata Budi, kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Kemudian Budi mengungkapkan, penyerahan tersangka ini dilakukan guna melanjutkan penanganan perkara oleh penyidik Kejaksaan Agung.

“Untuk penyerahan penanganan perkara lanjutan dari joint investigasi Kortastipikor dan Polda Metro Jaya; penanganan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Agung,” ungkap Budi.

Untuk diketahui, Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam rapat yang digelar bersama Komisi III DPR RI, pada Sabtu (11/7/2026).

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU,” kata Totok, di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

Lebih lanjut Totok menerangkan bahwa yang bersangkutan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penegakan hukum pegawai negeri atau pun penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU, atau secara KUHP adalah 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b. 

Selain itu juta terdapat satu tersangka lainnya berinisial DR dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dari hasil korupsi.

“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR, yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi “ kata Totok, di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

Kemudian Totok menerangkan bahwa terhadap tersangka telah dikenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perkuat Pengawasan, DJP Kumpulkan Data Harta-Profil Wajib Pajak
• 53 menit lalu
0
thumb
MAKI Nilai Dugaan Pengondisian Opini WTP Muara Enim Mengarah ke Level Pimpinan BPK
• 15 jam lalu
0
thumb
3 Juta Liter Air Bersih Disalurkan ke Wilayah Kekeringan di Jateng
• 21 jam lalu
0
thumb
Tiga Pemda Bawa Kabar Terbaru ke Wamensos soal Sekolah Rakyat
• 4 jam lalu
0
thumb
Normalisasi Distribusi BBM di Sumatera Utara, Pertamina Operasionalkan Terminal BBM dan SPBU 24 Jam
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.