Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai dugaan pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim berpotensi tidak berhenti di tingkat auditor. Menurutnya, perubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP diduga melibatkan pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau perubahan opini dari WDP menjadi WTP, menurut saya tidak cukup hanya auditor yang memeriksa, tidak cukup hanya perwakilan-perwakilan. Maka sampai harus level tinggi. Itulah rangkaian yang menurut saya membuat Pak Bobby diminta keterangan hari ini untuk didalami," ujarnya dalam tayangan Primetime News Metro TV, Kamis 16 Juli 2026.
Boyamin menilai pemeriksaan terhadap Bobby bukan langkah yang dilakukan secara tiba-tiba. Ia menyebut terdapat rangkaian fakta yang menjadi dasar KPK memperluas penyidikan, mulai dari penetapan Angga sebagai tersangka, keterangan sejumlah pihak, hingga penggeledahan di rumah Bobby.
"Nanti bisa saja Pak Bobby menjelaskan bahwa Angga bertindak sendiri atau mencatut namanya. Bisa juga menjelaskan bahwa pihak lain bertindak sendiri. Itu hak beliau. Tapi kita juga harus melihat rangkaian penyidikannya," katanya.
Ia meyakini KPK tidak gegabah dalam mengambil langkah hukum, terlebih penggeledahan dilakukan setelah penyidik memiliki dasar yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Saya yakin KPK tidak main-main, tidak ceroboh. Buktinya sampai berani melakukan penggeledahan. Penggeledahan sekarang juga harus ada relevansinya dengan perkara. Kalau gegabah bisa digugat melalui praperadilan. Maka bagi saya potensi untuk dimintai pertanggungjawaban terhadap Bobby itu besar sekali," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, salah satu petunjuk yang didalami penyidik berasal dari telepon seluler milik Angga yang telah lebih dahulu disita KPK.
"Handphone Angga sudah disita dan tentu ada keterangan-keterangan di situ. Dari rangkaian itulah kemudian penyidik berani melakukan tahap berikutnya, yaitu menggeledah rumah yang ditempati Bobby Rizaldi," katanya.
Boyamin menjelaskan opini WTP memiliki arti penting bagi pemerintah daerah karena berkaitan dengan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Kenapa bupati berjuang betul mendapatkan WTP? Karena DAU atau DAK bisa seratus persen kalau WTP. Tapi kalau menjadi WDP dengan pengecualian atau catatan bisa berkurang menjadi 70 persen bahkan 50 persen. Maka perlulah bupati ini berjuang mengubah itu," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, pembuktian tidak selalu harus menunjukkan adanya uang yang diterima secara langsung.
"Jangan dikira hanya menerima uang. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, menerima janji pun sudah termasuk perbuatan pidana. Misalnya dijanjikan sesuatu setelah pensiun atau beberapa tahun kemudian, itu nilainya sama dalam unsur pidana korupsi," kata Boyamin.
Baca Juga :
Anggota BPK Bobby Adhityo Penuhi Panggilan KPK"Kalaupun misalnya tidak menerima uang, tapi memperkaya orang lain, itu juga masuk dalam ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Misalnya yang menerima uang adalah orang lain, tetap harus didalami apakah ada perintah, pembiaran, atau keterlibatan pihak tertentu," ujarnya.
Boyamin juga menyoroti posisi Angga yang dinilai memiliki akses tidak biasa di lingkungan BPK meski bukan pegawai lembaga tersebut.
"Angga ini jangan dianggap swasta biasa. Dia sebelumnya tenaga ahli Bobby di DPR. Di BPK pun aksesnya luar biasa. Saya saja kadang berurusan belum tentu bisa masuk, tetapi Angga punya kartu akses. Pertanyaannya siapa yang memberi atau mengotorisasi akses itu," kata Boyamin.
Menurutnya, akses tersebut menjadi alasan mengapa pejabat di Pemkab Muara Enim mempercayai Angga dapat membantu mengubah opini audit.
"Kalau Bupati sampai percaya kepada Angga dan mau memberikan uang, berarti Angga berhasil meyakinkan bahwa dirinya bisa menyambung atau bahkan mewakili pihak tertentu di BPK. Itu yang harus dibuktikan KPK. Kalau orang biasa datang lalu bilang bisa mengubah WDP menjadi WTP, tentu tidak akan dipercaya. Ini yang menurut saya menjadi tidak logis kalau tidak ada kekuatan di belakangnya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Anggota V BPK Bobby Adityo Rizaldi pada Kamis, 16 Juli 2026, setelah menggeledah rumah pribadinya dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPK untuk mendalami mekanisme audit dan dugaan pengondisian perubahan opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim dari WDP menjadi WTP.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Muara Enim Edison. Sementara Bobby Adityo Rizaldi hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan suap pengondisian opini audit tersebut.





Komentar (0)