Blitar (beritajatim.com) – Komitmen institusi Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali diuji di korps sendiri. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota berhasil mengamankan seorang oknum anggota kepolisian berinisial N yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini menjadi sorotan lantaran tersangka N diamankan dalam pengembangan kasus yang melibatkan warga sipil. Berikut kronologi lengkap penangkapan yang berhasil dihimpun redaksi.
Kasus ini mulai terungkap pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota awalnya melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengamankan seorang tersangka sipil berinisial KK.
Dari penangkapan KK, kasus kemudian berkembang. Saat diinterogasi petugas, KK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial KT.
“Dari hasil pemeriksaan, KK mengaku mendapatkan sabu dari saudara KT. Berdasarkan keterangan tersebut, anggota kemudian melakukan pemetaan dan pengembangan untuk menangkap pemasoknya,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, Jumat (17/7/2026).
Berbekal informasi dari KK, petugas langsung bergerak melakukan pengembangan. Keesokan harinya, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim opsnal narkoba menggerebek lokasi keberadaan KT.
KT berhasil diamankan tanpa perlawanan. Namun, saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi, seorang pria keluar dari salah satu kamar. Pria tersebut mengaku sebagai anggota kepolisian aktif berinisial N.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 14,08 gram dan alat hisap sabu (bong).
Kedua tersangka, termasuk oknum polisi berinisial N, langsung dibawa ke Polres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setibanya di markas, proses pemeriksaan langsung dilakukan. Mengingat salah satu terduga pelaku merupakan anggota Polri, pemeriksaan juga melibatkan unsur pengawas internal.
“Setelah diamankan, kami melakukan pemeriksaan dan interogasi. Khusus untuk oknum anggota kepolisian tersebut juga dilakukan tes urine dengan pendampingan Provost dan Paminal. Hasilnya positif menggunakan narkoba,” tegas Iptu Bambang.
Setelah hasil tes urine menunjukkan positif narkoba, Satresnarkoba Polres Blitar Kota segera berkoordinasi dengan Seksi Propam Polres Blitar. Pada pukul 18.00 WIB, personel Paminal Polres Blitar tiba untuk melakukan pemeriksaan bersama terhadap oknum polisi tersebut.
Rabu pagi, oknum polisi berinisial N resmi diserahkan kepada Provost Polres Blitar untuk menjalani proses hukum kedinasan dan kode etik. Sementara itu, proses hukum pidana terkait dugaan tindak pidana narkotika terhadap KK, KT, maupun N dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlakuan khusus. (owi/kun)





Komentar (0)