Bisnis.com, JAKARTA - Bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT siap dicarikan pemerintah pada 20 Juli 2026. Hal ini dipaparkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang menyampaikan bahwa bansos PKH dan BPNT/Program Sembako untuk periode Juli-September 2026 akan mulai disalurkan pada 20 Juli mendatang.
Adapun informasi pencairan bansos tersebut diumumkan oleh Kemensos pada Senin, 13 Juli 2026.
Pemerintah kini memasuki tahap penyaluran bansos Triwulan III 2026 untuk dua program utama, yakni PKH dan BPNT/Program Sembako. Penyaluran dilakukan setelah pemerintah menerima dan memproses pembaruan data penerima manfaat.
Data penerima bansos saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN Permensos No. 3/2025 mengatur pemutakhiran dan penggunaan DTSEN untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, serta program kesejahteraan sosial.
Penyaluran bansos ini mencakup periode Juli, Agustus, dan September 2026. Artinya, bantuan yang mulai diproses pada 20 Juli merupakan alokasi untuk periode tiga bulan tersebut.
Besaran Nominal Bansos yang Cair1. PKH
Baca Juga
- Cara Cek Data Penerima Bansos Juli 2026 Via Online, untuk PKH, BPNT, dan Bansos Beras
- Daftar Bansos Cair Juli 2026, Hanya Desil Ini yang Bisa Menerima
- Kemensos Siapkan Skema Penyaluran Bansos Lewat KopDes Merah Putih
Nominal PKH tidak sama untuk setiap keluarga. Besaran bantuan ditentukan berdasarkan komponen yang tercatat dalam keluarga penerima.
Rujukan nominal PKH per tahap yang masih digunakan adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil atau nifas Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini 0-6 tahun Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak SD atau sederajat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Anak SMP atau sederajat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Anak SMA atau sederajat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lanjut usia 60 tahun ke atas Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Kemensos menjelaskan bahwa bantuan PKH diterima sesuai komponen yang terdaftar. Komponen kesehatan mencakup ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun, komponen pendidikan mencakup anak sekolah, sedangkan komponen kesejahteraan sosial mencakup lanjut usia dan penyandang disabilitas berat.
2. BPNT
Adapun untuk BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan kepada KPM. Jika bantuan Triwulan III untuk Juli, Agustus, dan September dibayarkan sekaligus, maka jumlah yang diterima KPM menjadi: Rp200.000 × 3 bulan = Rp600.000.
Pada penyaluran sebelumnya, Kemensos menyebut setiap KPM BPNT/Sembako menerima Rp200.000 per bulan.
Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNTPada penyaluran bansos Triwulan III 2026, daftar penerima dapat berubah karena proses pemutakhiran data. Perubahan dapat mencakup tiga kelompok:






Komentar (0)