Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Ajak Warga Lokal Laporkan WNA Ganggu-Langgar Hukum

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kakanwil Ditjen) Imigrasi Bali mengajak masyarakat turut berperan mengawasi pergerakan warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata. Imigrasi Bali menegaskan pihaknya telah menindak 300 lebih WNA lewat Patroli Dharma Dewata sejak pertengahan April lalu.

"Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Dia mengatakan sebanyak 104 petugas dikerahkan dalam Patroli Dharma Dewata. Patroli dilakukan salah satunya dengan memberikan edukasi langsung soal wajib lapor keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), kepada para pelaku usaha serta pengelola akomodasi wisata.

Keterlibatan aktif pelaku usaha melalui penggunaan aplikasi APOA, lanjut Felucia, dinilai sangat krusial dalam mendukung akurasi data. "Ini sejalan dengan semangat 'Imigrasi untuk Rakyat', di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama," sambung Felucia.

Baca juga: Kapolri Serap Aspirasi Ojol hingga Pecalang Bali, Ajak Optimalkan Layanan 110

Diketahui, Patroli Dharma Dewata diadakan untuk fokus mengawasi secara rutin dan mendeteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian di Bali. Petugas patroli dalam pelaksanaannya, bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi penegak hukum terkait.

"Saya sangat mengapresiasi dukungan dari seluruh anggota Timpora di Bali. Kolaborasi dan pertukaran informasi yang intensif terbukti efektif dalam mengungkap berbagai kendala keimigrasian secara lebih cepat dan akurat," ucap Felucia.

Petugas Patroli Dharma Dewata, terangnya, juga dibekali sistem data digital terintegrasi yang berguna memvalidasi dokumen. Tercatat sejak 15 April lalu, total WNA yang terjaring patroli karena pelanggaran administrasi keimigrasian berjumlah 342 orang dari 60 negara.

"Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang. Lakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tegas Felucia.




(aud/rfs)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pakai masker, kualitas udara Jakarta tidak sehat
• 20 jam lalu
0
thumb
The Sounds Project Vol. 9 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 120 Musisi Lintas Genre dan Generasi
• 13 jam lalu
0
thumb
Astra Motor Sulsel Peringati HUT ke-56 dengan Donor Darah, Kumpulkan 82 Kantong Darah
• 16 jam lalu
0
thumb
Ledakan Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Tewaskan Satu Prajurit dan Lukai Enam Orang
• 5 jam lalu
0
thumb
Ketika Cinta Terhalang Marga: Masih Perlukah Larangan Menikah dengan Non-Batak?
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.