Detik-detik Istri Pergoki Suami Tengah Mencabuli Anak Angkat dalam Kamar, Fakta Mengejutkan Terungkap

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pemalang, tvOnenews.com - Aksi bejat seorang pria paruh baya berinisial K (49) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah akhirnya terbongkar. 

K ditangkap polisi setelah tertangkap basah oleh istri sirinya sendiri saat tengah mencabuli anak angkatnya yang baru berusia 11 tahun di dalam kamar.

Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan ibu angkat korban yang syok memergoki langsung kelakuan bejat tersangka di dalam kamar korban pada Minggu (12/7/2026) lalu.

"Tersangka K adalah suami siri dari pelapor. Ia selama ini tinggal satu atap bersama pelapor dan anak (korban) di rumah yang berada di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik," ungkap AKP Faizal.

Melihat kejadian tak senonoh di depan mata kepalanya sendiri, ibu angkat korban yang tak terima langsung bergegas mendatangi Mapolres Pemalang untuk melaporkan suami sirinya agar segera diproses secara hukum.

Lebih mirisnya lagi, dari hasil pemeriksaan kepolisian terhadap korban, perbuatan cabul tersebut rupanya bukan kali pertama dilakukan. Pria paruh baya itu diduga kuat telah menjadikan anak angkatnya sebagai pelampiasan nafsu secara berulang kali selama lebih dari setahun.

"Korban menerangkan bahwa perbuatan tersebut diduga telah dilakukan berulang kali oleh tersangka sejak Juni 2025 lalu," jelasnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Pemalang telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian guna melengkapi alat bukti penyidikan.

Akibat perbuatan kejinya, tersangka K kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Pemalang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan keluarga maupun sekitar demi mencegah aksi para predator seksual.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Konsumsi BBM Pertalite Tembus 80% dari Total Bensin RI
• 20 jam lalu
0
thumb
Polisi Periksa Dokter Pembimbing PPDS yang Tewas di Siak
• 23 jam lalu
0
thumb
Rapat di DPR, BGN Pamer Laporan Keuangan Raih Opini WTP dari BPK
• 1 jam lalu
0
thumb
Bongkar Strategi Pencegahan Korupsi di Daerah, Mendagri Tito Soroti Masalah Sistem dan Integritas
• 21 jam lalu
0
thumb
Putusan MK: Pemberian Izin Tambang Ormas Tak Boleh Penunjukan Langsung
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.