Komnas Perempuan Terima 1.833 Aduan Kekerasan, Paling Banyak Jakarta

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) hingga Juni 2026, mencatat telah menerima 1.833 pengaduan kekerasan terhadap perempuan. 

Dari jumlah tersebut, pengaduan terbanyak dari Jakarta.

"Data per 30 Juni 2026, asal pengaduan terbanyak adalah dari DKI Jakarta dengan 561 kasus, kemudian Jawa Barat 457 kasus," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII di Jakarta, Kamis (16/7).

Selanjutnya disusul jumlah pengaduan dari Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah dengan masing-masing 115 kasus, 109 kasus, dan 109 kasus.

Komnas Perempuan sendiri memiliki sejumlah kanal pengaduan yang meliputi Bitly, email, datang langsung, surat, WhatsApp, telepon, dan media sosial.

Baca juga: Menteri HAM Pigai Usul Pembentukan Komnas Masyarakat Adat

"Dengan kanal digital mendominasi pelaporan," kata dia.

Sepanjang 2026, pihaknya menerima 10 pengaduan per hari.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.279 kasus dapat dilanjutkan.

"Dan 554 kasus tidak dapat dilanjutkan, karena misalnya kronologi tidak lengkap, kemudian korban tidak bersedia untuk melanjutkan atau mencabut laporannya, atau korban tidak dapat dihubungi kembali ini," kata Maria.

Kemudian dari jumlah kasus yang dapat dilanjutkan, 641 telah mendapat penyikapan.

Sementara dari analisis kekerasan berbasis gender, tercatat ada 520 kasus ranah personal yang meliputi kekerasan terhadap istri, kemudian kekerasan dalam pacaran, kekerasan mantan istri, dan yang lainnya.

Baca juga: Lagu Bupati Purwakarta Disorot, Ini 5 Rekomendasi Komnas Perempuan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Kemudian ada sebanyak 320 kasus di ranah publik karena kejadiannya di ranah ranah publik. Yang melalui cyber ada 232 kasus, di tempat kerja 31 kasus, kemudian di tempat tinggal ada 31 kasus, dan lainnya sebanyak 29 kasus," kata Maria Ulfah Anshor.

Selanjutnya kategori kekerasan di ranah negara karena pelakunya aparat negara dan kejadiannya sebagian besar ada di ruang-ruang perkantoran negara, tercatat perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) 22 kasus, dan lainnya 4 kasus.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mendes Pastikan Kopdes Tak Akan Matikan UMKM dan Warung Kecil
• 21 jam lalu
0
thumb
Harga Minyak Dunia Stabil usai Melonjak 11%, Pasar Pantau Selat Hormuz
• 1 jam lalu
0
thumb
A Day in My Life: Kenapa Konten Ini Selalu Ramai Ditonton?
• 9 jam lalu
0
thumb
Rupiah Ditutup Menguat, Kembali ke Bawah Rp18.000 per Dolar AS
• 18 jam lalu
0
thumb
Diduga Dicuri, 6 Km Kabel PJU Dishub Banten di 11 Jalan Hilang
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.