Liputan6.com, Jakarta - Dalam sejumlah perkara korupsi, penyidik menemukan safe house yang diduga digunakan untuk menyimpan uang tunai, emas, dokumen penting, hingga barang mewah yang berkaitan dengan tindak pidana.
Bentuknya tidak selalu mencolok. Ada yang berupa rumah di kawasan perumahan biasa, apartemen, bahkan properti yang tidak ditempati sehari-hari.
Advertisement
Karena tidak berkaitan langsung dengan alamat resmi tersangka, lokasi semacam ini kerap luput dari perhatian. Modus ini dinilai digunakan agar aset tidak mudah terlacak ketika aparat mulai melakukan penyelidikan.
Sejumlah tersangka yang tersandung kasus rasuah di Indonesia pun diduga menggunakan safe house untuk menyiman uang dan barang berharga, di antaranya adalah Bupati Sukoharjo non aktif, Etik Suryani dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.





Komentar (0)