Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar Hukum: Jangan Sampai Jeruk Periksa Jeruk!

rctiplus.com
15 jam lalu
Cover Berita
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar Hukum: Jangan Sampai Jeruk Periksa Jeruk!Nasional | okezone | Jum'at, 17 Juli 2026 - 01:04Dengarkan Berita

JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyoroti potensi persoalan objektivitas dalam penanganan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung. Publik khawatir karena perkara yang menyeret seorang jaksa justru ditangani oleh institusi yang sama.

Demikian disampaikan Fickar dalam program Interupsi bertajuk "Jaksa Periksa Jaksa: Kasus Febrie Jadi Sorotan" yang disiarkan iNews, Kamis (16/7/2026) malam.

"Kejagung juga punya kewenangan memeriksa. Tetapi mungkin yang dikhawatirkan orang adalah soal objektivitasnya. Karena ini kan sama jeruk makan jeruk kan," kata Fickar.

Menurut dia, kekhawatiran tersebut masuk akal lantaran penanganan perkara oleh institusi yang memiliki kedekatan dengan pihak yang diperiksa berpotensi menimbulkan pertanyaan soal independensi.

"Jadi benar juga itu kekhawatiran orang, ini kok jeruk diperiksa oleh jeruk. Mestinya kan ada lembaga lain yang lebih independen, yang lebih netral," ujarnya.

Baca Juga:ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat

Meski demikian, Fickar menyatakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung tetap sah karena Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menangani kasus tersebut. "Tapi bagi saya, diserahkannya penyidikan ini ke Kejaksaan udah benar," katanya.

Selain menyoroti aspek objektivitas, Fickar juga menanggapi polemik mengenai penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah.

Diketahui, Febrie belum pernah diperiksa saat Kortas Tipikor Polri melakukan penetapan tersangka. Menurut dia, KUHAP tidak mensyaratkan calon tersangka harus lebih dahulu diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Lepas dari dia sudah diperiksa atau belum. Jadi sebenarnya di KUHAP nggak ada keharusan diperiksa dulu tersangkanya," ujarnya.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dapat dilakukan ketika penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan tindak pidana yang diselidiki telah menjadi terang.

"Begitu tindak pidananya terang, siapa yang melakukan, ya sudah bisa ditetapkan tersangkanya," tutup Fickar.

Baca Juga:Pacu Jawi Minangkabau, Adu Ketangkasan Joki dan Kecepatan Sapi di Sawah Berlumpur

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.

Namun setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan diterbitkan sprindik baru, status hukum Febrie dicantumkan sebagai saksi dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung.

Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri belum gugur dan masih dalam proses kajian bersama berkas perkara yang telah dilimpahkan.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Eastparc Hotel (EAST) Raup Laba Bersih Rp16,9 Miliar di Semester I-2026
• 3 jam lalu
0
thumb
Film Suanggi: Ilmu Kutukan, Kisah Horor Legendaris Masyarakat Indonesia Timur
• 21 jam lalu
0
thumb
Wanita Pengunjung Lapas Banyuwangi Bawa Paket Sabu, Disembunyikan di Kelamin
• 1 jam lalu
0
thumb
Kasus Petral, Sudirman Said Beberkan Perannya saat Jadi Menteri ESDM saat Kembali Diperiksa Kejagung
• 2 jam lalu
0
thumb
Gugat Erin Rp1 Miliar, Mantan ART Berharap Eks Istri Andre Taulany Datang di Mediasi: Saya Cuma Mau Ambil Barang Saya
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.