Berkas Kasus Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

okezone.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), pada Kamis (16/7/2026). Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

"KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa saudari FAR ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga :
Periksa Belasan Saksi, KPK Lacak Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati

"Guna mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan," imbuh Budi.

Selanjutnya, JPU KPK akan menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim. Sidang perdana nantinya akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ketika Laut China Selatan Menjadi Arena Uji Ketegasan Hukum Internasional
• 33 menit lalu
0
thumb
Jadi Tersangka dan Ditahan 2 Hari, Admin "TheKerupuk" Akhirnya Dibebaskan
• 12 jam lalu
0
thumb
Parkir Liar di Senopati, Pemkot Jaksel Akan Panggil Pengelola Valet
• 21 jam lalu
0
thumb
Mentan Dukung Pengembangan Kopi Gayo Pascabencana, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Petani
• 16 jam lalu
0
thumb
Zulhas Janji KDKMP Bakal Serap Hasil Panen: Tidak Boleh Petani Dirugikan
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.