Adukan Anggota Pansus Hak Angket DPRD, Masyarakat Gowa Diperiksa Bareskrim

detik.com
19 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sejumlah warga yang mengatasnamakan Masyarakat Gowa mengadukan 19 anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ke Mabes Polri. Kuasa hukum Masyarakat Gowa, Muallim Bahar, mendatangi Subdit 4 Dittipidum Bareskim Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi dan bukti tambahan.

"Aduan kami ini tadi kami diundang langsung untuk memberikan klarifikasi dan menambah alat bukti tambahan. Jadi, alat bukti tambahan kami tadi sudah sertakan semua video, semua konten-konten video yang berkenaan dengan substansi laporan atau aduan kami," ujar Muallim kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

"Jadi, semua konten video kami sudah punya ambil konten videonya langsung dari akun DPRD Kabupaten Gowa, baik itu TikTok, Facebook, YouTube, maupun Instagram," tambahnya.

Aduan tersebut telah diproses sejak awal Juli 2026, dengan Nomor 1211/DUMAS/VII/2026 tanggal 2 Juni 2026 hal pengaduan yang pada pokoknya terkait Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Muallim mengatakan dalam aduan ini terlapor yaitu 19 orang Ketua Pansus dan anggota Pansus.

Baca juga: Bupati Gowa Polisikan 2 Saksi Hak Angket DPRD Terkait Pencemaran Nama Baik

"Terlapornya itu Ketua Pansus beserta perangkatnya dan seluruh anggota Pansus yang berjumlah 19 orang. Jadi, yang kami laporkan secara spesifik adalah seluruh anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, jumlahnya kurang lebih 19 orang persisnya," bebernya.

Muallim mengatakan aduan ini merupakan bentuk dukungan kepada Bupati Gowa karena telah dirugikan terkait pencemaran nama baik.

"Kalau memang dibutuhkan keterangan Bupati karena Bupati juga dirugikan. Bukan cuma Bupati prinsipnya, seluruh masyarakat Kabupaten Gowa karena Bupati ini adalah milik bersama, milik seluruh masyarakat Kabupaten Gowa. Makanya aduan klien kami ini berkenaan dengan kerugian masyarakat Kabupaten Gowa," ungkapnya.

Duduk perkaranya, lanjut Muallim, yaitu Pansus DPRD dinilai tidak memiliki batasan etika dengan apa yang disangkakan terhadap Bupati Gowa. Padahal, sidang hak angket seharusnya tertutup.




(dvp/rfs)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam
• 56 menit lalu
0
thumb
Mengenal Viking Row yang Jadi Selebrasi Unik Suporter Norwegia
• 3 jam lalu
0
thumb
5 Zodiak Paling Skena, Selalu Tampil Unik dan Punya Selera Nyentrik
• 3 jam lalu
0
thumb
Anggota Dewan Broker Kasus Digerebek, Minta Duit Rp 814 Juta
• 1 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Usulkan Skema Biaya Haji 2027 Tetap 60:40, Jamaah Tanggung 40 Persen
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.