JAKARTA, KOMPAS.com - KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sudah selesai.
“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed (kasus selesai -red),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: KPK Punya Waktu 30 Hari Kerja Analisis Pelaporan Amplop Menhut Raja Juli
KPK menutup persoalan itu karena pihaknya sudah merampungkan analisis dan verifikasi terhadap laporan penolakan gratifikasi berupa amplop isi uang yang disampaikan Raja Juli Antoni.
“Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Budi.
Pihak KPK yang merampungkan analisis adalah Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.
Namun, Budi mengatakan, hasil analisis dan verifikasi tersebut tidak bisa disampaikan ke publik.
Baca juga: KPK Masih Telusuri Motif Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli
Dia memastikan, Direktorat Gratifikasi sudah menyiapkan surat balasan atas laporan yang sampaikan Raja Juli pada awal Juli lalu.
Budi juga menegaskan, meski pelaporan amplop tersebut sudah rampung di ranah pencegahan, hal tersebut masih berjalan di ranah penindakan karena uang di dalam amplop tersebut tercantum dalam konstruksi perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
“Di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” ucap dia.
Baca juga: KPK Soroti Jeda 10 Hari Pengembalian Amplop Bupati Kuansing oleh Menhut Raja Juli
Menhut Raja Juli sudah menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi berupa amplop berisi uang ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat (3/7/2026) siang.
Pada Senin (6/7/2026), Budi Prasetyo mengatakan KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.
“Proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,” ujarnya.
Menhut Raja Juli akui terima amplopRaja Juli sempat melakukan audiensi dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang belakangan ditetapkan tersangka oleh KPK.
Raja Juli menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan.
Menurut dia, pertemuan itu diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notula.






Komentar (0)