Jakarta, CNBC Indonesia - Perkembangan layanan digital membuat tantangan perlindungan konsumen ikut berubah. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mulai memberi perhatian terhadap praktik-praktik baru yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, lembaganya telah menyusun sejumlah kajian terhadap isu-isu yang berkembang di era digital.
"Kita juga telah mengadukan kajian-kajian hidden cost (biaya tersembunyi), dark pattern, bank fee review, PMSC, paylater, aktivitas artificial intelligence, dan sebagainya," ungkap Mufti dalam Rapat Kerja (Raker) di DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Kajian tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan perlindungan konsumen dengan perkembangan teknologi. Menurutnya, pendekatan lama tidak lagi cukup menghadapi model bisnis digital yang semakin kompleks.
"Oleh karena itu, berikut kami sampaikan arah penguatan perlindungan konsumen nasional menjadi fokus BPKN ke depan yakni penguatan rekomendasi kebijakan berbasis bukti, membangun konsumen yang berdaya, memperkuat sistem penyelesaian pengaduan konsumen, memperkuat kolaborasi nasional, menguatkan kelembagaan perlindungan konsumen, mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang baru," jelasnya.
Selain fokus pada regulasi, BPKN juga terus menjalankan edukasi kepada masyarakat dan memperkuat jejaring perlindungan konsumen di berbagai daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya sebagai konsumen.
"Pada tahun 2025 BPKN berupaya melaksanakan tugas dan fungsi secara optimal dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan yang bermuara pada masyarakat. Dari pagu anggaran sebesar 6,7 miliar, sekali lagi 6,7 miliar, BPKN berhasil merealisasikan anggaran sebesar 6,7 atau sekitar 99,5 persen. Dengan tiga kajian utama, dengan pengaduan 851 pengaduan, memberikan edukasi ribuan masyarakat, dan memperkuat LPKSM dan BPSK seluruh Indonesia," paparnya.
(wia) Add as a preferred
source on Google





Komentar (0)