jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menyeragamkan warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dinilai perlu dikaji kembali.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Airlangga Surya Nagara menilai kebijakan yang juga dikenal sebagai plain packaging itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena menyangkut perlindungan hak kekayaan intelektual sekaligus tujuan kesehatan masyarakat.
BACA JUGA: Bea Cukai Sita 254.600 Batang Rokok Ilegal dari Sebuah Minibus, Begini Kronologinya
Menurut Airlangga, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk membedakan produknya dengan produk lain di pasar.
"Dari perspektif pelaku usaha, pengaturan warna kemasan yang seragam berpotensi melanggar hak eksklusif atas merek yang merupakan hak kekayaan intelektual yang dijamin konstitusi. Pembatasan ini bukan sekadar pengaturan teknis, tetapi juga menyangkut pembatasan ekonomi pelaku usaha," kata Airlangga, Kamis (16/7).
BACA JUGA: Jangan Salah Paham, Vape Hanya untuk Perokok Dewasa
Dia mengatakan pemerintah perlu menyeimbangkan perlindungan hak kekayaan intelektual dengan upaya menekan prevalensi perokok melalui analisis dampak regulasi dan pelibatan seluruh pemangku kepentingan lintas sektoral.
"Tujuannya agar kebijakan yang dibentuk proporsional, non-diskriminatif, dan tidak lebih restriktif dari yang diperlukan untuk mencapai tujuan kesehatan," ujarnya.
BACA JUGA: Isu Narkoba dan Wacana Pelarangan, Pekerja Vape Store Jadi Pihak Paling Terdampak
Airlangga juga mengingatkan penghapusan desain, merek, dan logo pada kemasan berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Menurut dia, kebijakan yang membatasi hak ekonomi semestinya diatur melalui undang-undang, bukan sekadar peraturan teknis.
Dia menambahkan Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 hanya memberikan kewenangan kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatur standardisasi kemasan berupa desain dan tulisan, bukan menyeragamkan warna kemasan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Retail Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi Kurnia menyatakan mendukung upaya pemerintah menekan angka perokok. Namun, dia meminta pemerintah mempertimbangkan dampak penerapan penyeragaman warna kemasan terhadap industri rokok elektronik.
Menurut Fachmi, kemasan tidak hanya menjadi identitas merek, tetapi juga media informasi bagi konsumen mengenai jenis produk, identitas produsen, isi liquid, hingga komposisi produk.
"Kemasan bukan hanya identitas sebuah merek, tetapi juga menjadi media informasi bagi konsumen. Kalau semua dibuat seragam, informasi penting itu justru semakin sulit dipahami oleh konsumen," katanya.
Fachmi juga mengkhawatirkan kebijakan tersebut dapat membuka ruang bagi peredaran produk ilegal karena produk legal dan ilegal menjadi lebih sulit dibedakan.
"Kami khawatir kebijakan yang bertujuan menurunkan konsumsi justru mematikan industri legal, sementara industri ilegal semakin tumbuh karena produk legal dan ilegal menjadi semakin sulit dibedakan," ujar dia.
ARVINDO berharap penyusunan RPMK dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tujuan kesehatan masyarakat dapat dicapai tanpa mengabaikan keberlangsungan industri yang telah mematuhi ketentuan yang berlaku. (kkp/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai & Polri Gagalkan Distribusi Vape Cair yang Diduga Mengandung Zat Berbahaya
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra





Komentar (0)