Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia vs CMNP

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Munarman selaku kuasa hukum PT MNC Asia Holding meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) mengawasi jalannya sidang banding sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara MNC Asia dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Permintaan itu diajukan Munarman, lantaran pihaknya menemukan banyak kejanggalan dan indikasi ketidakprofesionalan majelis hakim dalam proses persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Munarman Bebas Hari Ini, FPI Siap Menjemput

Munarman memaparkan pengawasan dari KY dan Badan Pengawasan MA diperlukan agar sidang banding MNC Asia dengan CMNP berjalan secara profesional dan bebas dari praktik yang dapat memengaruhi independensi hakim.

"Kita mengajukan supaya proses banding itu dilakukan pengawasan oleh KY maupun oleh Badan Pengawas dari Mahkamah Agung supaya ketidakprofesionalan tidak terulang kembali pada hakim tinggi," kata Munarman, Kamis (16/7).

BACA JUGA: MNC Sekuritas Sukses Gelar Grand Final Motion Trade Billionaires Games 2026

Muraman membeberkan kejanggalan yang ditemukan pada persidangan tingkat pertama, yaitu adanya pengumuman putusan oleh pejabat struktural PN Jakarta Pusat sebelum salinan putusan diterima para pihak yang berperkara.

Selain itu, Munarman menyoroti adanya pihak yang telah meninggal dunia, namun tetap dibebani akibat hukum dalam putusan majelis hakim.

BACA JUGA: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terima Permohonan Banding dari MNC Group

Dia menilai kondisi tersebut menunjukkan kurang cermatnya majelis hakim dalam memeriksa perkara.

"Orang yang sudah meninggal itu tidak dibebani lagi hak hukum apa pun juga, baik itu pidana maupun perdata, tetapi oleh majelis hakim tetap dibebani kewajiban akibat dari putusan yang mereka putuskan itu," katanya.

Munarman juga mempersoalkan diterimanya keterangan pihak yang disebut sebagai penerima manfaat sekaligus pemegang saham CMNP sebagai bahan pertimbangan hakim.

Menurutnya, pihak tersebut memiliki keterkaitan dengan korporasi, sehingga kesaksiannya tidak semestinya dijadikan dasar pertimbangan.

Tak hanya itu, dia menilai majelis hakim tingkat pertama memasukkan unsur pidana ke dalam perkara perdata dengan menggunakan diksi penipuan dalam pertimbangannya.

"Penipuan itu terlebih dahulu harus melalui proses hukum pidana, bukan diputuskan dalam perkara perdata yang terjadi antara CMNP dengan MNC," ucapnya.

Karena itu, Munarman meminta majelis hakim di tingkat banding dapat memeriksa perkara secara objektif dan berfokus pada aspek keperdataan yang menjadi pokok sengketa.

"Kami tentu berharap proses di tingkat banding ini berlaku fair trial. Kita berharap betul-betul murni pengadilannya melihat aspek perdata, aspek keperdataan," ujar dia. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... MNC Bakal Buktikan Kebenaran & Siap Tempuh Jalur PK


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Comeback Dramatis! Argentina Tundukkan Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026
• 22 jam lalu
0
thumb
Komisi XI DPR Pertanyakan Dampak Nyata Stimulus Fiskal terhadap Lapangan Kerja dan Setoran Pajak
• 20 jam lalu
0
thumb
Utang Luar Negeri Tembus Rp 8.000 T, Purbaya Sebut Masih Aman
• 17 jam lalu
0
thumb
Kemensos Beri Bantuan dan Dampingi Anak Penulis Naskah Proklamasi Sayuti Melik
• 12 jam lalu
0
thumb
Tips Atur Budget Race ala Captain teman kumparan Running Club, Siapkan Apa Saja?
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.