VIVA – Sosok yang tak akan terlupakan, almarhum Artidjo Alkostar seorang hakim agung yang dikenal kerap memberikan hukuman berat bagi para koruptor besar di Indonesia.
Disaat negeri ini sedang maraknya kasus korupsi yang terbongkar, sosok Artidjo Alkostar selalu diingat dan dikenang.
Tak banyak hakim yang memiliki pribadi yang berani dalam menjatuhkan hukuman kepada koruptor seperti beliau.
Lantas siapakah Hakim Agung Artidjo Alkostar? Simak penjelasannya berikut ini.
Dari Akademisi Jadi Hakim Agung- satu jam lebih dekat-tvOne
Artidjo Alkostar merupakan seorang akademisi, pengacara, hingga purna tugas sebagai hakim agung pada 2018.
Beliau lahir di Situbondo, Jawa Timur pada 22 Mei 1948 dan meninggal pada 28 Februari 2021 di Jakarta pada usia 72.
Sosoknya dikenal memiliki pribadi yang jujur, sederhana, dan selalu menjadi panutan bagi banyak teman seperjuangannya.
Artidjo memulai karirnya di bidang hukum pada tahun 1976, awalnya ia dikenal sebagai pengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Selain itu ia juga menjadi seorang pengacara dan menjadi bagian dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta pada tahun 1981.
Kemudian, ia sempat bekerja selama dua tahun di Human Right Watch divisi Asia di New York lalu pulang ke Indonesia mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates.
Saat menjadi pengacara, banyak kasus besar yang ia tangani seperti kasus pembunuhan wartawan Bernas Muhammad Syafruddin (Udin), Kasus Santa Cruz (Timor Timur), dan masih banyak lagi.
Namun ia lebih dikenal sebagai sosok hakim agung yang ia mulai pada tahun 2000 dan pensiun pada 22 Mei 2018.
Hakim Agung Ditakuti KoruptorSepanjang 18 tahun menjadi hakim, setidaknya ia telah menyelesaikan sekitar 19.708 berkas perkara di Mahkamah Agung.
Sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia telah diselesaikan olehnya, seperti kasus proyek pusat olahraga Hambalang, kasus suap impor daging, hingga kasus suap ketua Mahkamah Konstitusi.
Sebut saja tokoh-tokoh yang pernah dijatuhkan vonis berat olehnya yaitu Anas Urbaningrum, Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Ratu Atut Chosiyah, Akil Mochtar, Sutan Bhatoegana dan masih banyak lagi.
Setelah pensiun sebagai hakim agung, ia mengemban jabatan sebagai Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Desember 2019 hingga sebelum wafat.






Komentar (0)