JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai lembaga antirasuah tersebut telah kehilangan kata "berani" dalam konteks pengalihan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Terlebih ketika Ketua KPK saat ini Komjen Pol Setyo Budiyanto menilai terlalu dini menyeret KPK dalam kasus tersebut.
"Saya enggak ngerti, bukan ketakutan, mungkin value-nya sudah berubah. Kalau dulu kan zaman dulu memang di KPK itu kata 'berani' paling depan," kata Saut dalam acara Satu Meja The Forum di Kompas TV, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: Kampanye "Berani Jujur Hebat" Merambah Sekolah
Saut mengatakan, dengan ucapan Ketua KPK seperti itu, jika disebut penakut juga tidak pas, tapi yang jelas kata "berani" tak lagi menjadi bagian dari KPK saat ini.
"Kita enggak bilang dia penakut tapi kan ucapannya kayak, ya confused," tutur Saut.
Menurut dia, perkataan Ketua KPK dalam konteks kasus Febrie Adriansyah akan memperparah indeks kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Padahal secara tegas konstitusi menugaskan KPK untuk mengambil alih kasus tersebut jika terlihat indikasi konflik kepentingan yang mendalam.
Terlebih pengalihan kasus seperti jeruk makan jeruk, yakni kasus petinggi Kejagung yang diperiksa oleh Kejagung sendiri.
"Ini KPK kan kepercayaannya rendah, dengan ucapan itu semakin (memperburuk), kamu digaji untuk melaksanakan pasal 10A dan pasal 11 (mengambil alih perkara Febrie)," kata Saut.
Ketua KPK sebut terlalu dini
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai masih terlalu dini bagi KPK untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi Febrie Adriansyah.
Baca juga: KPK Nilai Terlalu Dini untuk Ambil Alih Kasus Febrie dari Kejagung
Menurut Setyo, proses penanganan perkara tersebut saat ini masih berjalan di Kejaksaan Agung sehingga KPK mempersilakan proses hukum berlangsung terlebih dahulu.
Komentar (0)