JAKARTA, DISWAY.ID – Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Rita Serena Kolibonso, mengajak masyarakat dan praktisi hukum untuk mengawal proses hukum kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ia menilai rasa keadilan publik pada akhirnya akan tersalurkan melalui para ahli hukum yang berbicara di persidangan.
"Saya kira masyarakat akan mengawasi juga. Masyarakat itu yang merasakan rasa keadilannya dan kemudian disampaikan melalui para ahli-ahli hukum yang selama ini menjadi praktisi berbicara di pengadilan," katanya dalam diskusi Peradi-Iwakum di Jakarta, dikutip Kamis, 16 Juli 2026.
BACA JUGA:Profil dan Riwayat Karier Kuntadi, Diusulkan Jadi Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
Ia menegaskan kewajiban untuk bersikap profesional berlaku tanpa pengecualian, termasuk ketika institusi kejaksaan harus menuntut mantan koleganya sendiri yang kini berstatus tersangka.
"Jadi kalau jaksa kemudian melakukan penuntutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang sebenarnya dia dalam melakukan tindak pidana itu ada pelanggaran, dia harus profesional juga di dalamnya," ujarnya.
BACA JUGA:Eks Pimpinan KPK Dorong Prabowo Serahkan Kasus Febrie ke KPK, Dinilai Untungkan Presiden
Namun, dalam perkara Febrie, kewenangan penuntutan tetap berada di tangan jaksa. Sementara itu, Komjak berperan mengawasi jalannya proses tersebut.
"Mau tidak mau, jaksa kita tetap ada jaksa lah yang berwenang untuk melakukan penuntutan dan kemudian juga yang diawasi oleh Komisi Kejaksaan," ujarnya.
Adapun Komjak berfungsi sebagai lembaga pengawas eksternal yang melakukan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan.
BACA JUGA:Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Tim Khusus yang Diperkuat Mantan Alumni KPK
Ia mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung sejak awal kasus ini mencuat.
"Rekomendasi Komjak sudah diberikan. Kami pun juga secara berkala memberikan rekomendasi kepada institusi penerima mandat yang dibentuk. Tapi intinya proses itu kita percayakanlah kepada pengadilan," jelasnya.
BACA JUGA:Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah, Tapi Belum Ada Tersangka!
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)