JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi penjelasan mengenai pengumpulan data program makan bergizi gratis (MBG) yang dilakukan pihaknya dan alasan kegiatan tersebut kemudian dihentikan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, awalnya ada aduan terkait pelaksanaan program MBG saat pihaknya menangani perkara tata kelola program tersebut.
Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejagung dengan mengeluarkan surat edaran kepada beberapa kejakaan tinggi (kejati).
Surat edaran tersebut menginstruksikan kejati untuk menindaklanjuti terhadap aduan-aduan seputar pelaksanaan MBG tersebut.
Namun, tindak lanjut tersebut diberi batas waktu tertentu, terutama terhadap aduan-aduan seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) fiktif atau jual beli titik SPPG.
"Yang diduga nantinya apabila ada kaitannya dengan perkara pokok MBG di BGN yang sedang kita dalami, maka (data) akan digunakan. Karena batas waktunya sudah selesai, maka disuruh berikan lagi surat edaran supaya kegiatan yang sudah dilaksanakan dihentikan," jelas Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Kejati Jateng Bantah Panggil-Periksa Pengelola SPPG, Sebut Hanya Lakukan Pengumpulan Data
Menurutnya, hasil dari inventarisasi dan pengumpulan data yang diperoleh dari daerah-daerah itu akan didalami serta dipelajari Kejagung untuk menjadi bagian dari pembuktian kasus pokok MBG yang sedang ditangani pihaknya.
Ia menegaskan, penghentian pengumpulan data itu tidak lantas menghentikan proses penyidikan perkara MBG di BGN yang sedang berlangsung.
Kapuspenkum menekankan, proses penyidikan perkara MBG tetap berjalan dan berprogres.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- kejaksaan
- mbg
- pengumpulan data mbg
- sppg






Komentar (0)