Penyidikan Kasus MBG Berlanjut, Permohonan ”Justice Collaborator” Sony Sonjaya Ditolak Lagi

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Kejaksaan Agung memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG tetap berjalan meskipun kegiatan pengumpulan data dan keterangan telah dihentikan. Sampai saat ini setidaknya 50 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap jumlah titik dapur MBG yang diperjualbelikan serta siapa saja pihak lain yang diduga terlibat.

Seperti ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, Kamis (16/7/2026), penghentian pengambilan data dan keterangan bukan berarti proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG dihentikan. Menurut dia, penyidikan perkara rasuah yang melibatkan sejumlah bekas petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) itu tetap berjalan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 50 orang saksi dalam kasus tersebut. "Hasil dari inventarisasi dan pengumpulan data-data yang diperoleh, akan dipelajari dan didalami untuk bisa jadi menjadi bagian dari pembuktian buat kasus pokok perkara yang sedang kita tangani," kata Anang.

Sebelumnya, Kejagung memerintahkan jajarannya untuk menghentikan pengumpulan data dan keterangan seputar permasalahan program MBG. Alasannya, batas waktu pelaksanaan perintah itu telah habis.

Surat penghentian pengumpulan data dan keterangan permasalahan program diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Anang menjelaskan, sebelum dihentikan, Kejagung memang memerintahkan jajarannya di daerah untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait program MBG. Pengumpulan data dan keterangan itu dilakukan terutama untuk mendata Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG fiktif. Hal itu juga dilakukan untuk mengungkap dugaan jual beli titik SPPG.

Baca JugaKejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Barter Kasus Jampidsus Febrie?

”Karena batas waktunya telah selesai, maka Kejagung menerbitkan surat edaran lagi yang memerintahkan penghentian kegiatan tersebut,” kata dia.

Terkait perkembangan kasus MBG, Anang belum mengetahui secara rinci jumlah titik SPPG yang diperjualbelikan. Bukan hanya itu, ia juga mengaku tidak status hukum Kolonel Budi Utomo selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus tersebut. Budi diduga terlibat dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor.

Anang hanya mengatakan bahwa waktu ditemukan dugaan keterlibatan tersebut, status Budi Utomo masih menjadi saksi. "Waktu itu, kan, masih saksi. Saya enggak tahu (sekarang). Sudah di ini. Silakan," ujarnya.

Menurut Anang, Kejagung memang mengetahui informasi adanya beberapa pejabat publik yang ikut memiliki dapur MBG atau SPPG. Ia memastikan informasi tersebut akan dijadikan pertimbangan oleh penyidik.

"Nanti penyidik yang akan memilah apakah keterangan-keterangan itu relevan dan memang ada terkait, mana yang memang perlu dipanggil. Itu yang sedang berjalan," terangnya.

Ditolak LPSK

Hingga Kamis ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara korupsi tata kelola MBG. Tiga antaranya, bekas Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua bekas Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Tersangka lainnya adalah Brigadir Jenderal (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Glory Harimas Sihombing, Andri Mulyono, dan Asep Yusuf Somantri.

Baca JugaPerwira TNI-Polri di Pusaran Kasus MBG, Alarm bagi Penempatan Aparat di Ranah Sipil?

Sony pernah mengajukan permohonan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, tetapi ditolak Kejagung. Tidak menyerah, Sony kemudian mengajukan permohonan yang sama kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, lagi-lagi permohonan menjadi justice collaborator itu ditolak.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, Sony Sonjaya tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sony juga tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.

Beberapa pertimbangan penolakan tersebut, kata Susilaningtias, antara lain berkaitan dengan sifat penting dari keterangan pemohon. Sejauh ini, Sony Sonjaya belum menyampaikan informasi secara terbuka mengenai keterkaitan pihak lain yang lebih besar. Informasi itu juga tidak disampaikan kepada penyidik Kejagung.

Pertimbangan berikutnya adalah terkait syarat bahwa pemohon bukanlah pelaku utama. Sony Sonjaya dinilai tidak memenuhi syarat itu karena merupakan pelaku utama.

"Lalu, kekhawatiran soal ancaman itu juga tidak ada. Sejauh ini kami menilai tidak ada," kata Susilaningtias.

Berkaitan dengan kesediaan pemohon untuk mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana juga belum disampaikan kepada LPSK. Sejauh ini, menurut Sulsilaningtias, belum ada komitmen tersebut dari Sony Sonjaya selaku pemohon.

Baca Juga”Justice Collaborator” Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Berharap ke LPSK

Sementara itu, Kompas telah mencoba menghubungi kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti. Namun, hingga berita ini diturunkan, pertanyaan yang diajukan belum direspons.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Eks Pimpinan KPK Dorong Prabowo Serahkan Kasus Febrie ke KPK, Dinilai Untungkan Presiden
• 22 jam lalu
0
thumb
Program MBG Berpotensi Gunakan Kantin Sekolah, BGN: Presiden Minta Dikaji
• 17 jam lalu
0
thumb
BGN: Prabowo Persilakan Kaji Pelibatan Kantin Sekolah untuk Program MBG
• 14 jam lalu
0
thumb
Respons Kekhawatiran Politisasi, Kejagung Janji Profesional Tangani Kasus Febrie Adriansyah
• 14 jam lalu
0
thumb
Bocah di Bekasi Dianiaya Ibu Tiri saat Ditinggal Ayah Kerja di Luar Negeri
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.