JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara profesional di tengah kekhawatiran atas politisasi proses hukum kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Yang jelas kita akan profesional dalam bekerja, dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya dalam hukum acaranya," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang melanjutkan, Kejagung juga akan berhati-hati dalam menangani perkara ini.
Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah: Penyidik Polri yang Cerdas, Kejagung Terkunci
Selain itu, Kejagung akan memegang asas praduga tak bersalah.
"Tetap dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seperti itu," tegasnya.
Pernyataan itu disampaikan Anang saat merespons pertanyaan wartawan mengenai kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai penanganan perkara Febrie berpotensi dipengaruhi kepentingan politik setelah penyidikannya dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejagung.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penanganan perkara Febrie Adriansyah memiliki banyak "ranjau politis".
Menurut Mahfud, pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejagung memunculkan dugaan bahwa langkah tersebut merupakan hasil kompromi politik, bukan semata-mata proses penegakan hukum yang konsisten.
Baca juga: Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung: Sempat Disebut Saksi hingga Sprindik Baru
"Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salah lah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini adalah produk kompromi dari peran proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).
Mahfud juga mengaku menangkap adanya kecurigaan di tengah masyarakat bahwa pengalihan penyidikan dilakukan untuk membatasi ruang lingkup perkara sehingga hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.
"Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain," ujarnya.
Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengingatkan kemungkinan terburuk apabila perkara berjalan lambat hingga akhirnya dikesampingkan.
"Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan," kata Mahfud.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)