Presiden Prabowo Subianto telah menerima usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penunjukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. Nama yang diusulkan untuk menggantikan Febrie Adriansyah adalah Kuntadi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
"Per kemarin hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri. Kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA)," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam tayangan Prioritas Indonesia Metro TV, Rabu 15 Juli 2026.
Prasetyo menjelaskan usulan tersebut masih harus melalui mekanisme TPA sebelum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Jampidsus definitif. Meski belum memastikan tanggal penetapan, pemerintah menargetkan proses tersebut rampung pada pekan ini.
Penunjukan Kuntadi juga telah dikonfirmasi oleh Prasetyo Hadi. Sementara itu, posisi Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset nantinya akan diisi oleh Patris Yusrian Jaya yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga :
Febrie Adriansyah Belum Diperiksa, Ini Respons KejagungKuntadi dinilai bukan sosok baru di lingkungan Jampidsus. Pada 2022, ia pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus dan menangani sejumlah perkara korupsi besar, termasuk kasus korupsi PT Timah yang menjadi perhatian publik.
Karier Kuntadi kemudian berlanjut sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Jawa Timur sebelum dipercaya memimpin Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Pada Adhyaksa Award 2024, ia juga menerima penghargaan sebagai Jaksa Tangguh Pemberantasan Korupsi.
Selain rekam jejak penindakan korupsi, pengalaman Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset dinilai relevan dengan tugas Jampidsus, terutama dalam upaya penyelamatan aset negara.





Komentar (0)