Polda Sumbar Periksa 7 Saksi Kasus Siswa Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, PADANG - Polda Sumatra Barat mengungkapkan telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus siswa ledakan bom rakitan di lingkungan sekolah MAN 3 Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan sejauh ini penyidik telah memeriksa tujuh saksi, yang terdiri dari para guru hingga petugas keamanan sekolah, pihak-pihak terkait lainnya yang mengetahui kejadian itu.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkapkan kronologi munculnya kejadian ledakan bom rakitan di sekolah yang dilakukan seorang siswa R,” katanya, Rabu (15/7/2026).

Dia menyampaikan dari pemeriksaan tersebut, penyidik ingin mendapatkan informasi seputar penyebab pelaku nekat melakukan tindakan meledakkan bom rakitan di sekolah.

Kemudian penyidik juga perlu mengumpulkan informasi lebih banyak lagi, bagaimana terduga pelaku yakni siswa berinisial R (17) ini, bisa memiliki ide dan pengetahuan dalam merakit bom, meski memiliki daya ledakan yang tergolong rendah.

“Motif tindakan siswa R ini perlu kami lihat dari sisi keterangan pihak sekolah yang terdiri dari guru hingga penjaga sekolah,” tegasnya.

Baca Juga

  • Fakta Kasus Bom di MAN 3 Padang: Rakit Bom Otodidak, Dimulai dari Perundungan
  • Kemenag Sumbar Siapkan Pendampingan Pasca Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang
  • Gara-gara Perundungan, Siswa MAN 3 Padang Rakit Bom dan Ledakkan di Sekolah

Namun Susmelawati menyebutkan bahwa informasi yang bisa disampaikan sementara ini, pengetahuan siswa R dalam merakit bom itu, didapatkan dari media sosial. Artinya, proses rakitan ini dilakukan secara otodidak, bukan adanya pihak-pihak yang mengajarkannya.

Bahkan untuk melakukan penyelidikan ini, lanjutnya, pihak kepolisian juga turut meminta keterangan dari orang tua dari siswa R, dan pemeriksaan untuk kedua orang tua ini masih terus berlanjut.

“Kini kasus masih terus berjalan, dan untuk status hukum R yang kini masih sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Oleh karena itu, proses rehabilitasi dan pendampingan juga perlu dijalankan, mulai dari lingkungan sekolah, sehingga tekanan mental yang dialami siswa R tersebut, bisa membaik seiring waktu berjalan.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak lainnya, agar masa depan siswa R ini tetap mendapat perhatian,” tutupnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tetapkan Harga BBM Khusus Kapal 30-200 GT Rp15 Ribu, KKP: Produktivitas dan Daya Saing Perikanan
• 17 jam lalu
0
thumb
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
• 7 jam lalu
0
thumb
Purbaya Klaim Pengelolaan Dana SAL Tetap Untungkan Negara
• 3 jam lalu
0
thumb
Pram Lantik 239 Pejabat Baru DKI, Kepala BPBD Kini Dijabat Marulitua Sijabat
• 3 jam lalu
0
thumb
Trump Batal Pungut Tarif 20 Persen Lintasi Selat Hormuz, Diganti Investasi Negara Kawasn Teluk ke AS
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.