Dokter Tifa: Selama Jadi Pejabat, Jokowi Tak Pernah Diundang UGM

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, menyoroti Jokowi yang disebut tidak pernah menghadiri acara di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Hal itu disampaikan Tifa usai menjalani sidang tanggapan atas eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Saya ingin sampaikan, bahwa yang bersangkutan itu (Jokowi), di luar dari perkara yang kemudian dia laporkan, beliau tidak pernah sungguh pun sudah menjadi pejabat publik selama 10 tahun, tidak pernah mengakui lulusan UGM. Tidak pernah datang ke UGM dan tidak pernah diundang oleh UGM," ucap Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa soal Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

Dokter Tifa menilai, saat menjabat sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden, Jokowi baru pertama kali menyebut UGM pada 2017.

Ia menjelaskan, ketika Jokowi menjabat sebagai wali kota, tidak pernah ada pernyataan yang menyebut dirinya merupakan lulusan UGM. Menurut Tifa, saat itu juga tidak pernah ada cerita mengenai reuni atau kegiatan serupa.

Tifa mengatakan, selama Jokowi menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta selama dua tahun, juga tidak pernah ada cerita mengenai kegiatan reuni atau pertemuan dengan teman-teman kuliahnya.

Baca juga: Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Diterima Hakim: Allah Bersama Kami

"Baru pertama kali kita tahu dari acara reuni tahun 2017 UGM, itu ketika seorang bernama Bambang Tri (penulis buku Jokowi Undercover) yang membuka "Kunci Kotak Pandora" itu dihukum 5 setengah tahun. Nah, sejak itu peristiwa ini bergulir," tutur Tifa.

Tifa menyampaikan, UGM merupakan kampus terbuka yang sangat bangga terhadap para alumninya, terlebih jika berhasil menduduki jabatan publik, mulai dari wali kota, gubernur, hingga presiden.

Lebih lanjut, Tifa mengeklaim UGM tidak pernah mengundang Jokowi secara formal dalam berbagai kegiatan resmi kampus. Ia mencontohkan acara Dies Natalis UGM yang rutin dihadiri para alumni setiap tahun.

Baca juga: Dokter Tifa Ungkap Kelemahan Dakwaan JPU di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

"Di mana kita itu melakukan napak tilas dari Kampus UGM pertama, itu selalu ada pejabat-pejabat. Contoh seperti pak Ganjar Pranowo selalu hadir setiap tahun. Anies Baswedan selalu hadir setiap tahun. Demikian juga dengan saya dan mas Roy, pak Mahfud MD, jadi semua," katanya.

Sebelumnya, Didakwa Pencemaran Nama Baik

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.

Perkara ini bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memberitahukan sekaligus memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang berisi tuduhan bahwa ijazah sarjana (S-1) miliknya palsu.

Salah satu unggahan tersebut berasal dari akun dokter Tifa. Dalam unggahannya, ia menyampaikan sejumlah kejanggalan yang menurut dia terdapat pada ijazah S-1 Jokowi, mulai dari sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Dokter Tifa Minta Hakim Terima Nota Keberatan dan Tolak Dakwaan JPU

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Jaksa menilai unggahan tersebut telah merugikan Jokowi secara immateriil karena mencemarkan nama baiknya dan memicu tuduhan serupa dari pihak lain.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni wali Kota Solo, gubernur DKI Jakarta dan presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Investasi Asing Indonesia Tembus Rp 508 Triliun, tapi Kenapa Vietnam Tetap Unggul?
• 5 jam lalu
0
thumb
Penggeledahan Maraton KPK di Sukoharjo, Rumah Dinas Bupati hingga 9 OPD Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan Etik Suryani
• 21 jam lalu
0
thumb
Kabar Buruk untuk Warga Sumsel, DBD Tembus 2.149 Kasus di Bulan Juli 2026
• 8 jam lalu
0
thumb
10 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan untuk Ibu Rumah Tangga
• 12 jam lalu
0
thumb
Menkop Dialog dengan 10 Asosiasi Desa di RI, Tuntaskan Persoalan KDKMP
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.