Anggota DPD Rafiq Al Amri Tersangka, Ito Berharap Prof Zainal Abidin Mendapat Keadilan

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Kuasa hukum Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin, Ito Lawputra berharap kliennya mendapat keadilan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Anggota DPD RI Rafiq Al Amri.

Hal itu disampaikan Ito setelah menerima informasi tentang penetapan Rafiq Al Amri sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

BACA JUGA: Anggota DPD RI Rafiq Al Amri Tersangka Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin

"Sebagai pelapor, tentu kami merasa kami mendapatkan keadilan atas proses hukum yang sebagaimana mestinya kami harapkan," kata Ito saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (16/7/2026).

DIa pun mengapresiasi kinerja kepolisian yang didukung kesiapan bukti maupun keterangan saksi dan ahli sehingga Rafiq Al Amri ditetapkan menjadi tersangka.

BACA JUGA: Mendes PDT Yandri Sebut 20 Persen Keuntungan KDKMP Jadi Pendapatan Asli Desa

"Memang terlapor terbukti benar ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Tentu kami mengapresiasi bahwa ini adalah kerja-kerja yang profesional dari aparat penegak hukum," tuturnya.

Ito juga menilai penetapan tersangka Rafiq sebagai kemajuan dalam proses hukum kasus yang sudah bergulir sejak 2024 itu.

BACA JUGA: Daftar 9 Jaksa Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ada Chatarina Girsang

"Kalau saya bilang kemajuan, ya jelas. Karena pada akhirnya ada di titik ini, tetapi kami juga tetap berharap semoga penyelesaian proses hukum ini secara keseluruhan hingga nanti peradilan pun betul-betul bisa terlaksana dalam waktu tidak terlalu lama," ujar Ito.

Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Rafiq Al Amri menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin.

Rafiq Al Amri merupakan anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah (Dapil Sulteng) periode 2024-2029.

Penetapan tersangka Rafiq diketahui berdasarkan surat pemberitahuan yang dikirim Polda Sulteng kepada kepala Kejati Sulteng pada Rabu (15/7/2026).

"Surat ketetapan tentang penetapan tersangka atas nama Rafiq Al Amri sebagaimana terlampir," demikian bunyi surat yang diteken Direktur Ressiber Polda Sulteng Kombes Yudyarto Wiyono tersebut.

Sesuai surat itu, Rafiq Al Amri disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 433 Ayat 1 Jo Pasal 441 Ayat 1 UU KUHP.

Pada hari yang sama, Polda Sulteng juga mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kasus yang menjerat Rafiq Al Amri.

Melalui SPDP itu, penyidik kepolisian menyampaikan perkembangan penyidikan kasus yang naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2024 itu.

Penyidik juga telah memeriksa para saksi termasuk ahli, menyita barang bukti, dan pemeriksaan Rafiq saat masih berstatus saksi.

Rafiq Al Amri saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp mengenai penetapan tersangkanya oleh Polda Sulteng, belum memberikan jawaban.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pramono Ancam Coret Penerima Bansos yang Curi Fasilitas Publik
• 19 jam lalu
0
thumb
Gaya Memakai Head Scarf Para Artis Hollywood
• 3 jam lalu
0
thumb
Sprindik Baru Terbit, Status Tersangka Febrie Adriansyah Belum Tentu Gugur
• 21 jam lalu
0
thumb
Kunjungan Wapres Gibran ke Sumsel Dikawal Ketat, 1.000 Polisi Dikerahkan
• 4 jam lalu
0
thumb
Kronologi Kantor Ekspedisi di Kebumen Dilempar Bom Molotov, Diduga Berawal dari Konflik Antar Pemuda
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.