MEDAN, iNews.id – Fahrul Azis Siregar, mantan sopir pribadi hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu dituntut tujuh tahun penjara. Dia dinilai terbukti membakar rumah sekaligus mencuri emas milik mantan majikannya.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan Rahmayani Amir Ahmad dalam persidangan di Ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (15/7/2026).
Jaksa menyatakan rangkaian perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan kumulatif yang disusun penuntut umum.
"Menuntut terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar Rahmayani dikutip dari iNews Medan, Kamis (16/7/2026).
Dalam perkara tersebut, Fahrul didakwa melakukan pembakaran rumah dan pencurian barang berharga berupa emas milik hakim tempatnya pernah bekerja.
Jaksa mendakwa Fahrul melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:Jembatan Palu III Ditutup Total Imbas Gempa Dahsyat M 6,7, Aktivitas Warga LumpuhFahrul merupakan warga Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang. Pria berusia 30 tahun itu menghadiri sidang untuk mendengarkan tuntutan dari penuntut umum.
Setelah tuntutan dibacakan, Fahrul menyampaikan pembelaan secara lisan. Dengan suara lirih, dia mengaku menyesali perbuatannya dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Fahrul berjanji akan memperbaiki diri. Dia juga menyampaikan masih memiliki anak kecil yang membutuhkan kehadirannya.
"Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia," ucap Fahrul.
Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin kemudian menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 29 Juli 2026.
Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan hukuman terhadap Fahrul dalam perkara pembakaran rumah dan pencurian emas milik mantan majikannya tersebut.
#sumut





Komentar (0)