Kejari Makassar Periksa 15 Saksi Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terus mengusut dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar. Hingga kini, sebanyak 15 saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan jual beli jabatan yang menyeret sejumlah pihak.

Pemeriksaan terhadap para saksi telah berlangsung sejak pekan lalu. Mereka terdiri atas kepala sekolah tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sejumlah pejabat di lingkup Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, mengatakan proses penyelidikan masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil saksi tambahan apabila dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti.

“Untuk saksi lainnya akan dipastikan oleh penyidik,” ujar Sulfikar, Rabu (15/7/2026).

Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang berisi pengakuan sejumlah mantan calon kepala sekolah. Dalam video tersebut, mereka mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat untuk memperoleh jabatan kepala sekolah.

Dugaan praktik transaksional itu kemudian menjadi perhatian DPRD Kota Makassar. Dalam rapat dengar pendapat, sejumlah calon kepala sekolah mengungkapkan adanya permintaan uang berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta untuk mendapatkan satu kursi kepala sekolah.

Tak hanya itu, para calon kepala sekolah juga menyebut adanya sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Dugaan keterlibatan unsur internal maupun eksternal Dinas Pendidikan kini turut menjadi fokus pendalaman penyidik Kejari Makassar.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan tidak akan mentoleransi praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Menyikapi viralnya dugaan pungutan liar dalam pengisian jabatan kepala sekolah, ia telah menginstruksikan Inspektorat Makassar melakukan pemeriksaan.

“Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan,” kata Munafri.

Pria yang akrab disapa Appi itu menjelaskan, pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme konfrontasi terhadap seluruh pihak yang disebut dalam informasi yang beredar, baik dari internal Dinas Pendidikan maupun pihak di luar instansi tersebut.

“Semua akan dikonfrontasi, termasuk oknum kabid, kepala seksi di GTK Dinas Pendidikan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar,” ujarnya.

Appi menegaskan promosi maupun pengisian jabatan di lingkup Pemkot Makassar harus dilakukan berdasarkan aturan dan profesionalitas, bukan melalui praktik transaksional.

Menurutnya, pemeriksaan internal diperlukan agar pemerintah memperoleh fakta yang utuh sebelum mengambil keputusan.

“Semua harus dibuka secara terang. Pemeriksaan ini penting agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kejari Makassar hingga kini masih terus mengumpulkan keterangan para saksi dan mendalami seluruh informasi yang berkembang untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam dugaan jual beli jabatan kepala sekolah tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK nilai positif penetapan sembilan penyidik pada kasus eks Jampidsus
• 16 jam lalu
0
thumb
Truk Muatan Kayu Terguling di Bojongsari, Lalu Lintas Sempat Padat
• 22 jam lalu
0
thumb
Pemprov DKI Luncurkan Program Beasiswa Sampai S3
• 3 jam lalu
0
thumb
India dan Indonesia Luncurkan Tahun Tagore–Dewantara
• 9 jam lalu
0
thumb
KPK Respons Laporan Dugaan Korupsi Penerbitan PKKPR di Kabupaten Tebo
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.