KPK Respons Laporan Dugaan Korupsi Penerbitan PKKPR di Kabupaten Tebo

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) di wilayah Kabupaten Tebo, Jambi.

"Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal, apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Baca Juga :
KPK Siap Serahkan Data LHKPN Febrie Adriansyah, Jadi Dukungan untuk Penyidikan Kasus di Kejagung
Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Diisi 9 Jaksa 'Bintang' Mayoritas Eks Penyidik KPK

Setelah itu, kata Budi, KPK akan memverifikasi atau menelaah laporan pengaduan masyarakat tersebut.

Salah satu caranya, dia melanjutkan, dengan meminta keterangan-keterangan tambahan terhadap pelapor.

"KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket, pengumpulan bahan keterangan tambahan, sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap," kata dia.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Umum Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) Nardo Pasaribo selaku pelapor menjelaskan pihaknya menduga terjadi dugaan korupsi dalam penerbitan PKKPR di Kabupaten Tebo.

"AMATIR menduga telah terjadi serangkaian pelanggaran hukum dan kejanggalan administratif," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001.

Ia menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan PKKPR. Selain itu, praktik gratifikasi atau persekongkolan koruptif juga diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah, hingga dugaan pemalsuan dokumen.

Oleh karena itu, dia mendesak KPK melakukan penyelidikan terkait dalam penerbitan PKKPR tersebut. Dia juga meminta lembaga antirasuah memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. (Ant)

Baca Juga :
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Febrie Adriansyah, Tegaskan Status Tersangka Tak Gugur
Mahfud Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke KPK, Begini Respons Istana
KPK Periksa Asisten Pribadi Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu, Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Rp2,7 Miliar

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Selama 2 Hari
• 6 jam lalu
0
thumb
Fosil Dinosaurus T-Rex Dilelang, Harganya Bikin Kaget
• 9 jam lalu
0
thumb
Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Saat Pansus Hak Angket DPRD, Ini yang Dikatakan Pengacara
• 22 jam lalu
0
thumb
Komisi III Sebut Pemerkosaan Remaja oleh 27 Pria di Sampang Extraordinary Crime
• 14 jam lalu
0
thumb
Cak Imin Balas Gus Yahya Soal Disebut Tak Ngerti NU: Saya Rais Syuriah NU
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.