Komisi III Sebut Pemerkosaan Remaja oleh 27 Pria di Sampang Extraordinary Crime

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas kasus dugaan pemerkosaan massal terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kasus yang melibatkan hingga 27 orang pelaku ini dinilai sebagai bentuk kejahatan seksual luar biasa (extraordinary crime) terhadap anak yang memerlukan penanganan khusus.

"Kasus kekerasan seksual terhadap remaja di Sampang yang diduga dilakukan oleh 27 pelaku merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual terhadap anak yang sangat memprihatinkan," ujar Abdullah, Rabu (15/7).

“Kasus Sampang ini merupakan extraordinary crime yang memerlukan penanganan luar biasa. Tentunya bagi pelaku yang sudah berusia dewasa, harus ada sanksi tegas,” ungkap Abdullah.

Kasus pemerkosaan massal ini tengah menjadi perhatian serius publik setelah terungkap bahwa korban diperkosa secara bergantian oleh puluhan pelaku dalam kurun waktu empat bulan. Pihak keluarga baru melaporkan kejadian pilu ini pada 29 Juni 2026 lantaran korban mengalami trauma psikologis yang sangat berat.

Hingga kini, Tim Penyidik Kepolisian Resor Sampang baru menangkap 13 pelaku, sedangkan 14 orang lainnya masih dalam perburuan.

Mirisnya, gerombolan pelaku yang terlibat tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi didominasi oleh anak-anak di bawah umur. Menanggapi fenomena ini, Abdullah menilai peristiwa di Sampang merefleksikan rendahnya rasa takut para pelaku terhadap konsekuensi hukum, sekaligus memperlihatkan pergeseran peran anak dalam pusaran kriminalitas.

"Dan sungguh sangat memprihatinkan bahwa pelaku dalam kasus ini masih dalam kategori usia anak. Hal ini menunjukkan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, kerentanan pada anak saat ini tidak lagi sebagai korban, namun juga menjadi pelaku," tuturnya.

Meski mendukung penuh penegakan hukum dan sanksi tegas bagi pelaku dewasa lewat instrumen pemberatan pidana kelompok demi efek jera, legislator dari PKB ini mengingatkan kepolisian untuk tetap berhati-hati menangani pelaku anak. Penanganan hukum pelaku anak wajib disinkronkan dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Melalui sinkronisasi ini, proses hukum untuk pelaku anak harus berjalan lewat pendekatan yang relevan melalui pendampingan khusus, serta fokus sanksi yang lebih diarahkan pada aspek pembinaan, pendidikan kembali, dan rehabilitasi.

"Keadilan tentunya tetap harus ditegakkan untuk korban. Maka dalam kasus yang melibatkan pelaku anak, maka harus dilakukan pendekatan yang relevan," jelas Abdullah.

Di sisi lain, anggota Komisi Hukum DPR asal Dapil Jawa Tengah VI tersebut menekankan krusialnya pendampingan menyeluruh dan program trauma healing bagi korban serta keluarganya. Ia mendesak kepolisian, dinas terkait, hingga pemerintah daerah setempat untuk mengawal pemulihan fisik dan mental korban secara tuntas.

Menurutnya, kasus di Sampang membuktikan perlindungan anak tidak bisa hanya bersandar pada regulasi di atas kertas. Diperlukan koordinasi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemda, lembaga perlindungan anak, sekolah, dan keluarga agar sistem deteksi dini berjalan efektif guna menjaga kepercayaan publik terhadap perlindungan anak di Indonesia.

Reporter: Ratu Auliya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemenhaj Saudi Imbau Jamaah Gunakan Panduan Umrah dan Ziarah
• 9 jam lalu
0
thumb
Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Pengganti Eks Jampidsus Febri
• 18 jam lalu
0
thumb
Pertamina Patra Niaga Perkuat Implementasi Danantara Indonesia CX100, Begini Targetnya
• 6 jam lalu
0
thumb
Ada Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Febrie Adriansyah Saksi Bukan Tersangka
• 1 jam lalu
0
thumb
KPK nyatakan terbuka siapkan support data LHKPN Febrie Adriansyah
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.