Ini Kata KPK soal Tim Khusus Kasus Febrie Adriansyah Berisi Eks Jaksa KPK

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (15/7/2026). KPK soal tim khusus yang dibentuk Kejagung untuk menangani kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Sumber: Tangkap layar YouTube KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait tim khusus yang dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Budi menilai pembentukan tim khusus yang beranggotakan sembilan orang tersebut menjadi progres positif yang ditunjukkan oleh pihak Kejagung.

"Kami melihat ini progres yang positif, karena Kejagung dengan segera membentuk tim khusus yang kemudian beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK, khususnya di Jaksa Penuntut Umum," ucap Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga: Soal Kasus Eks Jampidsus Febrie, KPK: Komunikasi Informal dengan Kejagung dan Polri Sudah Dilakukan

Terhadap mantan insan KPK yang turut menjadi bagian dari tim khsusus tersebut, ia meyakini mereka memiliki kompetensi dan pengalaman yang dapat membantu penanganan perkara Febrie.

"Kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," tegasnya.

KPK akan terus memantau perkembangan penyidikan kasus eks Jampidsus tersebut.

"Jadi, kita lihat sampai dengan hari ini dan ke depan seperti apa. Jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, tentu kita bisa lakukan penguraian bersama. Karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intensif meskipun itu informal, baik kepada kawan-kawan di kepolisian, maupun di Kejaksaan Agung," jelasnya.

"Jadi, memang komunikasi dan koordinasi secara informal itu sebetulnya sudah dilakukan dan itu memang juga diatur dalam kewenangan ataupun tugas KPK di Pasal 6 Undang-undang (Nomor) 19 (Tahun) 2019 yang kemudian didetailkan lagi soal supervisi di Perpres 102/2020, di mana supervisi itu kan juga ada tahapannya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung membentuk tim khusus berisi sembilan orang yang akan menangani perkara eks Febrie Adriansyah. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • tim khusus kasus febrie
  • febrie adriansyah
  • kejagung
  • kejagung bentuk tim khusus
  • eks jaksa kpk
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemensos Dorong Penerima Bansos Jadi Anggota dan Pelaku Usaha Koperasi Merah Putih
• 2 jam lalu
0
thumb
Efek Erling Haaland: Ikat Rambut Khasnya yang Dibuat di Korsel Terjual Habis
• 23 jam lalu
0
thumb
Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Bukan Supermarket: Sebagai Offtaker
• 23 jam lalu
0
thumb
Inggris Kalah dari Argentina, Thomas Tuchel dan Harry Kane Akui Kekuatan Lawan
• 7 jam lalu
0
thumb
Terduga Pelaku Bom Rakitan di MAN 3 Padang Pindah Sekolah untuk Sementara
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.