Sidang Perdana Eks Kasi Intel Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo Digelar 28 Juli

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan sidang perdana eks Kasi Intelijen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo terkait kasus dugaan gratifikasi akan digelar pada 28 Juli 2026. Budiman akan didakwa dengan pasal gratifikasi dengan nilai penerimaan mencapai miliaran rupiah.

Adapun, untuk susunan majelis terdiri dari Brelly Yuniar selaku hakim ketua dengan anggota Edward Agus dan Hiashinta Manalu. Dalam persidangan mendatang, jaksa akan menuntut Budiman dengan dakwaan penerimaan gratifikasi senilai lebih dari Rp5,7 miliar.

Baca Juga :
Hakim Kelakar soal Kode Kasus Korupsi Bea Cukai: Buat KPK Enggak Ada Kan?

"Kami pun mendakwa dengan dakwaan penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp5,7 miliar termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing," kata Jaksa KPK, M. Takdir dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Takdir belum mengungkap siapa saja pihak pemberi. Menurutnya, hal itu akan dibeberkan dalam pembuktian di persidangan.

(Rahman Asmardika)

Baca Juga :
Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar dalam Kasus Impor Barang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ratusan Ojol Nobar Piala Dunia Bersama AHY, Kebersamaan Jadi Pesan Utama
• 18 jam lalu
0
thumb
Cerita Bedanya Proses Hukum Warga Biasa dengan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
• 22 jam lalu
0
thumb
Sarwendah Hadir, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ruben Onsu Absen di Sidang Perdana
• 15 jam lalu
0
thumb
Sebanyak 110 Handphone hingga 57 Sikim Dimusnahkan Lapas Pemuda Tangerang
• 8 jam lalu
0
thumb
Gus Ipul Ungkap Bursa Calon Ketum PBNU: Kiai Zulfa-Nasaruddin Umar
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.