Cerita Bedanya Proses Hukum Warga Biasa dengan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Proses penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai sorotan publi.k. Publik menilai Febrie mendapat perlakuan khusus dari aparat penegak hukum dibandingkan tersangka kasus korupsi lainnya.

Verininta Geleenia Arman,  istri dari terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah Maya Kusmaya, merasakan diskriminasi hukum dalam penanganan kasus Febrie. Dia mengatakan suaminya yang  juga eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, mengalami perlakuan yang sangat berbeda.

"Rumah yang ditempati Febrie tidak digeledah dan dijaga anggota TNI. Dalam kasus kami, rumah kami digeledah oleh pihak Kejagung (Kejaksaan Agung) dan proses penggeledahan dijaga anggota TNI," kata Verininta kepada Katadata.co.id, Rabu (15/7).

Penetapan tersangka Febrie juga tidak diikuti dengan dengan penahanan mantan petinggi Korps Adhyaksa itu di rumah tahanan (rutan). Verininta menceritakan, suaminya justru tidak pulang lagi ke rumah mereka setelah dipanggil dan diperiksa menjadi saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Perempuan itu menuturkan, pihak penegak hukum baru mencari kesalahan suaminya setelah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan dalam kasus Febrie, Verininta menilai brankas berisi batangan emas yang tertanam di dinding rumah sang jaksa justru menjadi barang bukti yang memadai seusai digeledah polisi.

Atas dasar itu, Verininta menyangsikan objektivitas penanganan kasus Febrie walau sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian. "Jaksa mengatakan mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan bukti yang sedemikian jelas. Bagi saya, itu diskriminatif sekali karena sangat berbeda dengan pengalaman saya," ujarnya.

Senada dengan Verininta, pengamat hukum pidana khusus dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih mengatakan, penetapan tersangka Febrie memang berbeda dibandingkan dengan kasus-kasus korupsi sebelumnya. Sebab, para aktor yang menjadi tersangka biasanya langsung ditahan setelah diperiksa sebagai saksi.

Beberapa kasus yang disebutkan Yenti adalah korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dan korupsi pengadaan laptop Chromebook. "Mereka dipanggil, diperiksa, langsung gak pulang. Kita lihat seperti itu, artinya ada diskriminatif, berbeda perlakuan ketika menghadapi Febri mantan Jampidsus," kata Yenti. 

Yenti mengkhawatirkan penanganan perkara hukum yang istimewa terhadap Febrie akan menggerus kepercayaan publik terkait penanganan korupsi di dalam negeri. Terlebih, oknum koruptor akan menggunakan strategi yang sama jika terjaring penegak hukum, yakni mempolitisasi perkara.

"Penanganan perkara Febrie pasti akan diskriminatif dibandingkan perkara korupsi lainnya. Langkah ini sangat berbahaya kalau dibiarkan," katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mengenal 5 Tokoh Wanita di Pagelaran Sabang Merauke "Hikayat Srikandi Nusantara"
• 2 jam lalu
0
thumb
Polisi Amankan Baut-Petasan dari Tas Siswa Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang
• 22 jam lalu
0
thumb
Mendagri Ingatkan Kades Hati-hati Kelola Dana Desa: Kalau Salah, Ada Pidana
• 13 jam lalu
0
thumb
PN Surabaya Gelar Sidang Kasus Perobohan Rumah Dinas Bea Cukai di TKP
• 3 jam lalu
0
thumb
Eropa Tiba-Tiba Punya Aliansi Pertahanan Baru, Jadi Saingan NATO?
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.