Mendagri Ingatkan Kades Hati-hati Kelola Dana Desa: Kalau Salah, Ada Pidana

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti masih banyaknya kepala desa yang tersandung persoalan hukum. Dia mengatakan hal itu buntut lemahnya integritas dan kapasitas dalam mengelola pemerintahan desa, terutama setelah desa menerima alokasi dana desa dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Tito saat membuka program Kepala Desa Masuk Kampus Angkatan II di Balai Purnomo Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7/2026). Tito menceritakan ironi hampir setiap pekan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima permintaan dari aparat penegak hukum untuk menghadirkan saksi ahli terkait perkara yang melibatkan kepala desa.

"Hampir tiap minggu saya menerima surat permintaan dari penegak hukum untuk menjadi saksi ahli karena adanya kepala desa yang diproses hukum, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan," kata Tito.

Baca juga: Buka Program Kades Masuk Kampus, Mendagri: Supaya Dorong Pertumbuhan Desa

Menurut Tito, meningkatnya risiko hukum tidak terlepas dari besarnya dana desa yang kini dikelola pemerintah desa. Jika terjadi penyalahgunaan keuangan negara, kata dia, kepala desa dapat dijerat tindak pidana korupsi.

"Dulu desa tidak menerima anggaran negara seperti sekarang. Sekarang menerima dana negara, maka kalau salah mengelola dan merugikan keuangan negara tentu ada konsekuensi pidananya," ujarnya.

Tito menilai persoalan utama bukan hanya integritas, tetapi juga kapasitas kepala desa. Ia menyebut mayoritas kepala desa berlatar belakang pendidikan SMA sehingga belum tentu memiliki kemampuan administrasi pemerintahan dan tata kelola keuangan negara yang memadai.

"Mengelola pemerintahan desa, menyusun APBDes, administrasi, surat-menyurat sampai mengelola anggaran negara itu membutuhkan kemampuan. Belum tentu semua kepala desa memiliki pengalaman birokrasi sebelumnya," katanya.

Baca juga: Kemendagri Prihatin 3 Bupati Kena OTT KPK dalam Sebulan

Selain itu, Tito juga menyinggung biaya politik dalam pemilihan kepala desa. Menurutnya, hal itu menjadi tantangan tersendiri terhadap kualitas tata kelola pemerintahan desa.

"Yang terpilih belum tentu integritasnya baik. Popularitas dan kemenangan dalam Pilkades tidak otomatis menjamin kemampuan maupun integritas seseorang," ujarnya.




(fca/fca)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bansos Triwulan III Mulai Disalurkan 20 Juli 2026
• 16 jam lalu
0
thumb
Maksimalkan Kiper Lokal, Persib Bisa Boyong 3 Pemain Naturalisasi  Ini untuk Bersaing dengan Teja Paku Alam
• 6 jam lalu
0
thumb
Jadwal dan Link Live Streaming Japan Open 2026 Hari Ini, 3 Wakil Indonesia Bertanding
• 19 jam lalu
0
thumb
Kemarin ekonomi, Danantara terkait proyek PSEL sampai soal Coretax
• 22 jam lalu
0
thumb
Jejak Kontroversi Gus Miftah: Klaim Keturunan Kiai, Hina Penjual Es Teh hingga Kini Terseret Dugaan Korupsi
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.