Tangerang, ERANASIONAL.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II Tangerang terus memperketat pengawasan di dalam blok hunian. Razia rutin digencarkan untuk mencegah masuk dan beredarnya handphone ilegal, senjata tajam rakitan, serta barang terlarang lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Hasilnya, sepanjang Januari hingga Juli 2026, petugas mengamankan 110 unit handphone, 64 charger, satu power bank, sembilan earphone, empat terminal listrik, serta 57 senjata tajam rakitan atau sikim.
Seluruh barang tersebut ditemukan dalam rangkaian razia yang dilakukan secara berkala di sejumlah blok hunian warga binaan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, Abi Mantrana, mengatakan razia merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan terbebas dari barang-barang terlarang.
“Ini bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Pemuda Kelas II Tangerang,” ujar Abi Mantrana, Rabu (15/7/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi, masih ditemukan sejumlah modus lama dalam masuknya barang terlarang ke dalam lapas. Beberapa barang diduga dibawa melalui jalur kunjungan, sementara lainnya merupakan barang yang ditinggalkan oleh warga binaan sebelumnya.
“Sebagian masuk lewat kunjungan, dan banyak juga yang merupakan peninggalan dari warga binaan sebelumnya,” jelasnya.
Petugas juga telah memetakan sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat persembunyian barang ilegal. Dua titik yang paling sering ditemukan yakni bunker tersembunyi di dalam blok hunian dan bagian dalam bantal tempat tidur.
“Kalau razia, kami fokus ke bunker dan bagian dalam bantal. Di situlah biasanya mereka sembunyikan barang-barang tersebut,” ungkap Abi.
Wartelsus Sudah Disediakan
Abi menegaskan, pihak lapas sebenarnya telah menyediakan fasilitas komunikasi resmi berupa wartel khusus atau wartelsus bagi warga binaan yang ingin menghubungi keluarga.
Dengan adanya fasilitas tersebut, warga binaan dinilai tidak memiliki alasan untuk menggunakan maupun menyelundupkan handphone secara ilegal ke dalam lapas.
“Dengan adanya wartelsus, sebenarnya tidak perlu lagi ada upaya penyelundupan atau tindakan ilegal,” tegasnya.
Pelanggar Terancam Register F
Lapas Pemuda Kelas II Tangerang juga menerapkan sanksi disiplin terhadap warga binaan yang terbukti menyimpan atau menggunakan barang terlarang.
Salah satu sanksi yang dapat diberikan yakni Register F. Sanksi tersebut berdampak terhadap hak-hak warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.
“Konsekuensinya, mereka tidak mendapatkan remisi dan tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat dalam periode tertentu,” Tegas Abi Mantrana.






Komentar (0)