JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jumat (10/7/2026) pagi Febrie masih menggelar konferensi pers sebagai Jampidsus, menampik ragam isu yang membelitnya, termasuk penggeledahan rumahnya di Sentul, Jawa Barat.
Sabtu (11/7/2026) dini hari, Febrie mundur dari Jampidsus, disusul paginya ia ditetapkan sebagai tersangka.
Namun kasus Febrie bukan satu-satunya kasus yang mencuat di tubuh Adhyaksa, sebelum Febrie, ada juga kasus yang melibatkan jaksa di Kejagung, seperti Urip Tri Gunawan dan Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah: Penyidik Polri yang Cerdas, Kejagung Terkunci
Berikut adalah tiga kasus yang menjerat Jaksa di lingkungan Kejagung RI:
1. Urip Tri Gunawan
Kasus ini bergulir pada 2008 silam, bedanya Urip Tri Gunawan belum sempat mundur dari jabatannya, sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka sebagai jaksa non-aktif.
Dilansir dari Kompas.com, Urip adalah Ketua Tim Penyidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk kasus Bank BDNI Sjamsul Nursalim.
Dia disebut menerima suap dari Artalyta Suryani alias Ayin sebesar 660.000 dollar Amerika Serikat dan memeras mantan Kepala BPPN Glenn MS Yusuf sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga: Urip Tri Gunawan Bebas Bersyarat, KPK Kritik Menkumham
Urip didakwa lima dakwaan sekaligus yang berujung pada vonis 20 tahun penjara.
2. Pinangki Sirna Malasari
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Kemudian ada Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Kasus ini bergulir di persidangan pada 2021, modusnya masih sama seperti Urip Tri Gunawan, yakni menerima suap.
Pinangki dapat uang haram dari buronan korupsi Djoko Tjandra kasus korupsi penggelapan dana kasus Bank Bali.
Baca juga: Pinangki dan 23 Napi Korupsi Lain Bebas Bersyarat, Kejagung: Kami Hormati
Komentar (0)