KAI apresiasi KDM atensi penuh kasus pengeroyokan penjaga perlintasan

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Bandung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 Bandung memberikan apresiasi atas perhatian penuh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) terhadap kasus pengeroyokan yang menimpa petugas penjaga perlintasan sebidang 227 Leuwigoong, Kabupaten Garut, yang menjadi korban kekerasan saat mengamankan jalur untuk perjalanan KA Serayu.

Atensi langsung dari orang nomor satu di Jawa Barat tersebut direspons PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 Bandung, sebagai dukungan moral dan suntikan semangat bagi para petugas di garda terdepan.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur Jawa Barat beserta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah memberikan perhatian dan atensi penuh terhadap peristiwa pengeroyokan yang dialami petugas perlintasan di Leuwigoong," ujar Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo di Bandung, Rabu.

Kuswardojo mengungkapkan, keterlibatan aktif Pemprov Jabar menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi pekerja transportasi publik yang tengah menjalankan tugas negara demi keselamatan masyarakat di perlintasan sebidang KM 210+8 petak jalan Karangsari-Cibatu tersebut.

Baca juga: Polres Garut ciduk 4 pengeroyok petugas jaga perlintasan kereta api

Sejalan dengan respons cepat pemerintah daerah, KAI Daop 2 Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap pergerakan taktis aparat kepolisian dari Polsek Leuwigoong dan Polres Garut yang kini tengah memburu dan memproses hukum para pelaku penyerangan.

"Kami mendukung sepenuhnya kinerja Polsek Leuwigoong dan Polres Garut dalam melakukan penangkapan serta proses hukum terhadap para pelaku. Kami berharap penegakan hukum dapat berjalan dengan baik sehingga memberikan rasa keadilan bagi petugas serta menjadi efek jera agar kejadian serupa tidak kembali terjadi," ujar Kuswardojo.

KAI Daop 2 Bandung berharap insiden kekerasan ini menjadi momentum evaluasi dan pembelajaran keras bagi publik untuk lebih menghormati hukum serta menghargai dedikasi para penjaga palang pintu kereta api.

Baca juga: Ombudsman: Pembangunan "flyover" opsi paling ideal cegah kecelakaan KA

Sesuai undang-undang, pengguna jalan raya mutlak wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat sinyal sudah berbunyi.

"Hormati petugas yang sedang menjalankan tugas, patuhi seluruh aturan di perlintasan sebidang, dan selalu dahulukan perjalanan kereta api. Keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya menjadi tanggung jawab KAI ataupun petugas, melainkan merupakan tanggung jawab kita bersama. Masyarakat dan pemerintah setempat turut ikut andil," katanya menambahkan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
IHSG Hari Ini Ditutup ke Level 6.051
• 9 jam lalu
0
thumb
PLEDIS Entertainment Umumkan 13 Anggota SEVENTEEN Resmi Perpanjang Kontrak
• 11 jam lalu
0
thumb
Kekerasan di Daycare Little Aresha Diduga Dinormalisasi Bertahun-tahun
• 10 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Dunia Cerah, Naik Lebih dari 1%
• 16 jam lalu
0
thumb
Pemprov Banten: 600 Kopdes Merah Putih Belum Punya Lahan untuk Gedung
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.