BANDUNG, KOMPAS — Ribuan aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat terjerumus bermain judi online. Total transaksi menembus hingga Rp 14 miliar.
Berdasarkan data per Kamis (16/7/2026), sebanyak 2.663 ASN di Jawa Barat terjerat judi online dengan nilai total Rp 14 miliar. Data itu disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) kepada Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan.
Erwan menyebut temuan ini sangat mengejutkan. Apalagi, pihaknya mendapatkan data dari PPATK yang menunjukkan nama lengkap dan alamat ASN Pemprov Jabar yang terlibat judi online. Transaksi yang dilakukan para ASN ini bervariasi, mulai dari yang terkecil Rp 10.000 hingga transaksi terbesar mencapai Rp 600 juta. Transaksi terbesar ini dilakukan oleh seorang pegawai di salah satu dinas.
”Dari data ini saya heran ada ASN yang mengeluarkan uang hingga ratusan juta untuk judol. Selain itu, ada ASN sudah mau pensiun juga terjerat judol. Bagaimana dengan tabungannya untuk hari tua?” kata Erwan.
Ia menyatakan, data ASN yang terlibat judi online akan mendapatkan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Masalah ini akan diselesaikan secara internal oleh pihak yang berwenang, yakni Inspektorat Pemprov Jabar.
”Kami meminta klarifikasi langsung dari setiap ASN yang terlibat judol sesuai data PPATK. Mereka akan mendapatkan sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Pengamat kebijakan publik dan sosial di Jawa Barat dari lembaga Perkumpulan Inisiatif, Nandang Suherman, menilai, temuan ribuan ASN terjerat judi online sangat mengejutkan. Sebab, mayoritas fenomena judi online dominan menjerat warga dari kalangan bawah.
Ia menganalisis latar belakang ASN terjerat judol karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan secara instan. Padahal, selama ini gaji dan tambahan penghasilan pegawai sama sekali tidak terkena efisiensi anggaran daerah.
”Upaya Pemprov Jabar untuk mengungkap data ini patut diapresiasi. Akan tetapi, hal ini juga menunjukkan sistem pengawasan para ASN dari ancaman judi online belumlah optimal,” ucapnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Dedi Supandi menyebutkan, pada awalnya data dari PPATK mengungkap 2.694 ASN yang diduga terlibat aktivitas judol. Setelah dilakukan verifikasi oleh BKD Jabar, lanjutnya, sebanyak 15 data ASN tidak ditemukan dan sisanya telah pensiun.
Ia memaparkan, 2.663 ASN terdiri dari 419 orang berstatus pegawai negeri sipil dan sisanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dan P3K paruh waktu.
”Jadi dari verifikasi terakhir, ditemukan 2.663 ASN yang diduga terjerat judol dan total nilai transaksinya Rp 14 miliar,” tuturnya.
Dedi memaparkan, nilai transaksi Rp 14 miliar bukan sekadar jumlah uang yang disetorkan ASN kepada pengelola akun judol. Nilai ini merupakan akumulasi dari setoran dan juga uang yang diraih dari kemenangan hasil judol tersebut.
Ia menambahkan, ASN yang terjerat judol diklasifikasikan dalam tiga kategori. ”Pertama, intensitas bermain berulang kali atau pertama kali, kemudian waktu bermain apakah pada jam kantor dan terakhir nominal transaksi melebihi atau tidak melebihi total gaji yang diterimanya setiap bulan,” tambahnya.
Dedi menegaskan, sanksi yang disiapkan jika terbukti melanggar mulai dari penundaan kenaikan gaji secara berkala, penundaan kenaikan pangkat, diturunkan dari jabatannya hingga pemutusan kontrak bagi P3K.
”Dari temuan kami, banyak ASN pada kategori satu. Mereka beralasan baru pertama kali bermain. Proses pendalaman terus berlangsung dan 279 ASN telah memenuhi kriteria untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.






Komentar (0)