Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 hingga 2024 di Kementerian Agama dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memasuki babak baru. Usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku berkas perkaranya sudah P-21 alias lengkap dan akan segera menghadapi persidangan.
"Ya alhamdulillah sudah P-21 hari ini. Dan insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar mana yang salah." kata mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu, 15 Juli 2026.
Baca Juga :
Kemenhaj Usulkan Uang Muka Rp4 Triliun untuk Persiapan Haji 2027Sementara itu KPK juga menyebut telah melakukan pelimpahan perkara kuota haji ke tahap dua. Berkas perkara, alat bukti, dan tersangka telah diserahkan ke penuntut umum.
"Hari ini Selasa 14 Juli penyidik dan jaksa penuntut umum KPK melakukan pelimpahan perkara kuota haji ya di mana dalam tahap dua ini berkas perkara, alat bukti dan juga tersangka," ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Selanjutnya, jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan stafsus Yaqut.
"Di mana dalam perkara kuota haji ini sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu saudara YCQ dan kawan-kawan." tambahnya.





Komentar (0)