Hari Ini, Sidang Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Dokter Tifa

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sidang dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/7/2026) pagi.

Dalam agenda persidangan kali ini, jaksa akan menyampaikan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan Dokter Tifa.

Baca juga: Ada Demo Mahasiswa di Jakarta Pusat Hari Ini, Waspada Lalu Lintas Macet

"Kamis, 09 Juli 2026 pukul 09:00 WIB dengan Tanggapan dari Jaksa atas eksepsi Terdakwa, di ruang Purwoto G.S," demikian keterangan dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Dakwaan Dinilai Lemah

Pada sidang sebelumnya, Dokter Tifa mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Ia menilai surat dakwaan tersebut mengandung dua kelemahan mendasar.

"Kami pelajari mengandung dua kelemahan utama yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan. Yaitu terjadi error in objecto dan error in persona," ucap Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Ia berpendapat objek dakwaan terhadap dirinya dan Roy Suryo keliru karena pengkajian yang dilakukan berkaitan dengan dokumen digital yang beredar di internet dan dimiliki oleh Dian Sandi.

"Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apa pun terhadap dokumen digital yang diakui oleh saudara Joko Widodo. Karena secara fakta, saudara Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital," jelas dia.

Baca juga: Membuka Suara dari Balik Barcode: Upaya Polisi Dorong Siswa Laporkan Bullying hingga Narkoba

Menurut dia, selama 11 tahun terakhir dirinya menunggu kemunculan dokumen ijazah tersebut, tetapi hingga kini belum pernah diperlihatkan.

"Kemudian yang kedua adalah error in persona. Karena ini berkaitan dengan laporan yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo terkait dengan locus dan tempus delicti yang sangat aneh dan janggal," katanya.

Meminta Hakim Menolak Dakwaan

Tim kuasa hukum Dokter Tifa meminta majelis hakim menerima nota keberatan (eksepsi) dan menolak surat dakwaan yang diajukan JPU.

"Menerima dan mengabulkan nota perlawanan dari Tim Advokat Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya," ucap tim kuasa hukum Dokter Tifa saat membacakan nota perlawanan.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memiliki kompetensi relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Dalam surat dakwaan kedua primair, penuntut umum secara jelas menguraikan bahwa locus delicti berada di MNC Conference Hall iNews Tower, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan asas umum yurisdiksi, maka kompetensi relatif melekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," lanjut tim kuasa hukum


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Melasma Tak Kunjung Hilang Meski Rajin Pakai Skincare, Dokter Ungkap Kesalahan yang Sering Tak Disadari
• 8 jam lalu
0
thumb
Langkah MSIG Life (LIFE) usai Masuk dalam Daftar Saham Terkonsentrasi (HSC)
• 2 jam lalu
0
thumb
Ketika Takdir Bertemu Keajaiban: Dari Bayi Yamal yang Dimandikan Messi hingga Menjadi Lawan di Final Piala Dunia 2026
• 2 jam lalu
0
thumb
Bos OJK Kasih 3 Pesan Penting ke Investor dan Stakeholders Pasar Modal
• 22 jam lalu
0
thumb
Kemenhut Pastikan Revisi Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 Tetap Utamakan Keberlanjutan Ekologis dalam Pengelolaan Hutan
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.