Jakarta: Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Syarief Hiariej menyebutkan satu dari tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional resmi diterbitkan. Regulasi tersebut mengatur tentang hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law).
“Dari tiga peraturan pemerintah itu, satu sudah (terbit) yaitu mengenai The Living Law dengan PP Nomor 55 Tahun 2025,” ujar Eddy dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 15 Juli 2026.
Baca Juga :
DPR Kebut RUU KetenagakerjaanEddy menjelaskan dua RPP sisa yang diamanatkan oleh UU KUHP baru masih dalam tahap pembahasan intensif, yakni RPP tentang komutasi pidana serta RPP tentang pidana dan tindakan. Selain aturan turunan KUHP, Kemenkum juga tengah menggodok regulasi pelaksana untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tapi 25 pendelegasian itu dituangkan dalam tiga turunan yakni dua peraturan pemerintah dan satu peraturan presiden,” jelas Eddy menjawab pertanyaan anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar Sudarta terkait serapan anggaran RPP KUHP.
Satu Perpres dan PP KUHAP Baru
Satu aturan yang disiapkan berbentuk peraturan presiden (perpres) guna mengatur sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi serta mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
“Satu PP yang masih kami bahas yaitu peraturan pemerintah terkait pelaksanaan KUHAP,” terang Eddy.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarif Hiariej. Foto: ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Laily Rahmawaty.
Ia memaparkan draf PP Pelaksanaan KUHAP tersebut memiliki cakupan sangat luas hingga mencapai 253 pasal guna menggantikan PP Nomor 27 Tahun 1983. Guna mencegah kekosongan hukum selama pembahasan, Kemenkum mengakomodasi sejumlah aturan teknis yang sebelumnya diterbitkan sepihak oleh instansi penegak hukum lain, seperti Peraturan Jaksa Agung terkait pidana pengawasan dan kerja sosial.
“Namun kami tidak akan meninggalkan aparat penegak hukum yang kelima, yaitu pemasyarakatan. Itu juga akan kami libatkan,” tegas Eddy.
Pengayaan Materi dan Pengelolaan Aset Rampasan
Langkah evaluasi juga telah dilakukan Kemenkum pada Juni 2026 untuk menyelaraskan praktik penegakan hukum di lapangan, termasuk menyerap aturan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Polri sebagai pengayaan materi RPP.
"Di mana praktik di lapangan terdapat Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Jaksa Agung, dan Peraturan Kapolri yang semuanya akan menjadi materi pengayaan di dalam RPP yang sedang dibahas bersama," urai Eddy.
Selain itu, RPP Pelaksanaan KUHAP ini turut merombak tata kelola barang sitaan dan perampasan aset di dalam maupun luar negeri agar lebih akuntabel, sekaligus mengharmonisasikan PP Nomor 11 Tahun 1974 dan PP Nomor 43 Tahun 1948.
“Kami sedang menyusun PP tersebut, yaitu termasuk PP mengenai lelang dan perampasan barang itu akan diganti. Karena, terus terang upaya paksa yang paling banyak diatur dalam KUHAP yang baru itu adalah soal penyitaan,” jelas Eddy mencontohkan rumitnya penyitaan aset lintas wilayah seperti pada kasus First Travel.
Regulasi baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan hukum modern secara lebih detail dibanding aturan lama yang telah berusia puluhan tahun.
“Sekarang kita punya KUHAP baru yang sedang dibentuk PP yang baru. Memang jumlah pasalnya sangat banyak ada 253 pasal itu, dan penyitaan itu cukup banyak diatur dengan sangat rinci,” kata Eddy.





Komentar (0)