Dugaan Mafia Tanah di DIY: Seusai Mbah Tupon, Kini Mbah Lanjar yang Jadi Korban

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Kasus dugaan mafia tanah kembali terungkap di Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah tahun lalu viral kasus Mbah Tupon yang diperdaya mafia tanah hingga nyaris kehilangan rumah dan tanah, kini muncul kasus serupa yang menimpa seorang perempuan lanjut usia bernama Lanjarsari (70) atau Mbah Lanjar.

Lanjarsari dan keluarganya mewarisi dua bidang tanah dari almarhum suaminya bernama Komaridin yang meninggal pada tahun 2020. Namun, dua bidang lahan yang berlokasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), itu disebut beralih kepemilikan ke orang lain tanpa sepengetahuan pihak keluarga.

Kini, Lanjarsari dan keluarganya didampingi Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) untuk menuntut kembali hak mereka.

”Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para ahli waris, mereka mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah terhadap dua bidang tanah yang semula atas nama almarhum Bapak Komaridin,” kata Kepala PBKH UAJY Hengky Widhi Antoro, Senin (13/7/2026), di Sleman.

Hengky memaparkan, berdasarkan keterangan para korban, kasus ini berawal dari kerja sama usaha antara Komaridin dan seseorang berinisial PW yang terjadi belasan tahun lalu. Kerja sama itu dikenal oleh para korban dengan nama tanam saham.

”Berdasarkan keterangan para korban, hubungan hukum antara almarhum Bapak Komaridin dan Saudara PW pada awalnya dilandasi hubungan kepercayaan dalam rangka kerja sama usaha atau yang dikenal oleh para korban sebagai ’tanam saham’,” ujar Hengky.

Baca JugaTipu Muslihat Mafia Tanah yang Mencengkeram Labuan Bajo

Dari dua bidang tanah yang menjadi masalah tersebut, salah satunya berlokasi di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman, dengan luas 471 meter persegi.

Adapun satu bidang lain berada di Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman, dengan luas 274 meter persegi. Di atas dua bidang lahan itu berdiri rumah yang ditempati oleh Lanjarsari dan keluarganya.

Menurut Hengky, dalam proses kerja sama itu, sertifikat hak milik dua bidang lahan milik Komaridin dipinjam oleh PW. Dia menambahkan, pada 20 Januari 2011 PW menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah milik Komaridin tidak akan dimanfaatkan atau digunakan tanpa izin dari Komaridin.

Pemanfaatan tanah itu pun dijanjikan untuk kesejahteraan keluarga Komaridin. Hengky menyebut, PW berjanji memberikan uang sebesar Rp 400.000 per bulan dari kerja sama tersebut. Pihak keluarga pun sempat menerima uang yang dijanjikan itu selama beberapa kali. 

Namun, Hengky mengatakan, pihak keluarga tidak pernah memiliki kehendak untuk menjual dua bidang tanah tersebut. Mereka juga tidak tahu-menahu soal peralihan hak atas dua bidang lahan tersebut.

Baca JugaMafia Tanah di Cianjur, 727 Sertifikat Gunakan Dokumen Palsu

Oleh karena itu, Hengky menuturkan, Lanjarsari dan keluarganya terkejut saat menerima surat peringatan dari bank terkait pinjaman dengan jaminan tanah milik keluarganya pada 7 Mei 2024. Dari surat itu, diketahui bahwa tanah tersebut sudah beralih kepemilikan.

”Nah, yang mengagetkan keluarga adalah munculnya surat dari salah satu bank pada 7 Mei 2024, dan menyatakan bahwa di situ sudah ada peralihan hak milik atas tanah yang semula atas nama Pak Komaridin menjadi atas nama Saudara PW,” tutur Hengky.

Selain itu, kata Hengky, lahan milik keluarga tersebut juga diagunkan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Nilai pinjaman dengan jaminan lahan di Maguwo sekitar Rp 284 juta. ”Untuk yang Wedomartani, kami belum mendapatkan informasi nominalnya,” tuturnya.

Lapor ke polisi

Karena merasa dirugikan, para korban kemudian melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah DIY pada 6 Juli 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sesuai Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hengky menyatakan, PBKH Atma Jaya meminta kepada Polda DIY, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, dan pihak lain untuk memberi dukungan agar proses hukum terhadap kasus ini berjalan profesional, obyektif, dan transparan.

Baca JugaMafia Tanah Merajalela, Harga Rumah Kian Membubung ke Langit 

Sementara itu, Lanjarsari menuturkan, dalam proses kerja sama dengan suaminya, PW memang meminjam sertifikat dua lahan tersebut. Peminjaman sertifikat itu disebut untuk kepentingan usaha. ”Katanya buat usaha, gitu. (PW bilang) pinjam, cuma sebentar aja, entar tak kembalikan,” kata Lanjarsari.

Namun, hingga sekarang, sertifikat tersebut tak kunjung dikembalikan dan bahkan diketahui telah beralih nama menjadi milik PW. Lanjarsari pun mengaku sudah beberapa kali datang ke rumah PW untuk meminta kembali sertifikat tersebut.

”Aku ke rumahnya, minta sertifikat, tapi enggak dikasih. Sampai tahun ini enggak dikasih,” tutur Lanjarsari.

Terkait uang Rp 400.000 per bulan yang dijanjikan PW, Lanjarsari mengaku memang pernah menerima uang tersebut sebanyak 15 kali. Namun, setelah itu, dia tak pernah lagi menerima uang tersebut.

Lanjarsari pun mengaku kaget saat menerima surat dari bank yang menunjukkan dua bidang lahan tersebut telah beralih kepemilikan. ”Ya, kaget (saat menerima surat dari bank), kenapa, kok, dijual? Aku enggak pernah jual. Itu, kan, tanah warisan,” ucapnya.

Dia juga berharap agar sertifikat dua bidang lahan tersebut bisa segera kembali. ”Yang penting sertifikatnya bisa kembali,” tuturnya.

Akta jual beli

Menanggapi kasus tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Dicky Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan dokumen warkah terkait dua bidang lahan yang bermasalah itu.

Berdasarkan data Kantor Pertanahan Sleman, ada dua sertifikat hak milik terkait persoalan tersebut, yakni sertifikat nomor M4481 di Maguwoharjo dengan luas 471 meter persegi serta sertifikat nomor M11341 dengan luas 274 meter persegi di Wedomartani.

Menurut Dicky, dari hasil penelusuran Kantor Pertanahan Sleman, terjadi peralihan kepemilikan pada dua bidang lahan tersebut dari Komaridin ke PW. Lahan di Maguwoharjo beralih kepemilikan pada 2010, sedangkan tanah di Wedomartani beralih kepemilikan pada 2011. 

Dicky menyebut, dalam proses peralihan hak terhadap dua bidang lahan itu, terdapat akta jual beli. Namun, dia enggan menyampaikan nilai jual beli lahan tersebut.

Saat ditanya apakah proses peralihan kepemilikan itu dilakukan sesuai prosedur, Dicky mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. ”Itu nanti akan kita buka saat ada penyelidikan dari kepolisian. Tapi, sementara ini ada dokumen pendukung dalam rangka proses peralihan,” ungkapnya, Rabu (15/7/2026), di Sleman. 

Nah, yang mengagetkan keluarga adalah munculnya surat dari salah satu bank pada 7 Mei 2024, dan menyatakan bahwa di situ sudah ada peralihan hak milik atas tanah.

Dicky menambahkan, penelusuran Kantor Pertanahan Sleman juga menunjukkan, pada kedua sertifikat tersebut tercatat ada hak tanggungan atau dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman dari bank.

Tanah di Maguwoharjo dijadikan agunan pada tahun 2017, sedangkan lahan di Wedomartani menjadi agunan pada 2015. Namun, Dicky enggan membeberkan berapa jumlah pinjaman dengan agunan dua sertifikat tersebut.

”Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman akan transparan dan siap bekerja sama dengan pihak yang berwenang dalam rangka penanganan kasus ini,” ujar Dicky.

Sementara itu, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda DIY Ajun Komisaris Besar Verena Sri Wahyuni membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. Saat ini, kasus itu masih diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.

”Benar, kasus tersebut telah dibuatkan laporan polisi tanggal 6 Juli 2026 dan saat ini masih dalam proses lidik (penyelidikan) Ditreskrimum Polda DIY,” ujar Verena.

Kasus Mbah Tupon

Kasus yang menimpa Lanjarsari mengingatkan pada kasus Tupon Hadi Suwarno (69) atau akrab disapa Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, DIY, yang juga menjadi korban mafia tanah. Kasus Tupon sempat viral pada 2025.

Tupon menjadi korban tipu daya sejumlah orang yang memanfaatkan kepolosan dan keterbatasan fisiknya untuk menguasai tanah miliknya. Tupon tak bisa membaca dan menulis, pendengarannya pun sudah jauh berkurang.

Baca JugaNestapa Mbah Tupon, Lansia Buta Huruf yang Diperdaya hingga Terancam Kehilangan Rumah dan Tanah

Dalam kasus tersebut, sertifikat tanah milik Tupon seluas 1.655 meter persegi beralih kepemilikan ke orang lain tanpa sepengetahuannya. Padahal, di atas lahan itu berdiri rumah Tupon dan sebuah rumah lain yang ditempati anaknya.

Setelah viral, kasus ini pun diproses hukum dan sejumlah pelaku akhirnya dihukum. Pada 9 April 2026, Tupon akhirnya menerima kembali sertifikat tanah miliknya sehingga dia pun tersenyum lega.

Kini, giliran Mbah Lanjar yang menanti keadilan terkait kasusnya. Sama seperti Tupon, perempuan lanjut usia itu berharap bisa mendapatkan kembali sertifikat tanah yang menjadi haknya.   

Baca JugaMbah Tupon, Korban Mafia Tanah yang Kembali Tersenyum


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Presiden Kumpulkan Sejumlah Menteri hingga Dirut BUMN Bahas Koperasi Merah Putih
• 19 jam lalu
0
thumb
TNI-Polri Wajib Lulus Sertifikasi HAM untuk Naik Jabatan 
• 14 jam lalu
0
thumb
Pemotor Terluka Usai Tabrak Taksi di Arjuna Selatan Jakbar
• 15 jam lalu
0
thumb
Mahasiswa KKN-T Unhas Dorong Pembentukan Bank Sampah di Kelurahan Kassi untuk Kelola Sampah Berbasis 3R
• 22 jam lalu
0
thumb
Foto: Tahun Ajaran Baru, Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Swasta Gratis
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.