Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tersangka

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan 3 surat perintah penyidikan (sprindik) setelah penyerahan perkara dari Kortas Tipikor Polri terkait dugaan 3 kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung menegaskan status Febrie tersangka usai penerbitan 3 sprindik.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa sprindik tersebut menegaskan status Febrie tetap tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

"Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri," ujar Anang, Rabu (15/7/2026).

Baca juga: KPK Full Support 'Tim 9' Bentukan Kejagung Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Sejak diterbitkannya sprindik oleh Kejagung, Anang menegaskan bahwa kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada penyidik Kejagung.

"Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," imbuh Kapuspenkum.




(rfs/dek)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditembak Polisi, Ternyata Korban Dipilih Secara Spontan
• 19 jam lalu
0
thumb
Sarwendah Buka Kemungkinan Damai dengan Ruben Onsu  
• 51 menit lalu
0
thumb
Iran Catat 260 Korban Luka Imbas Serangan Terbaru AS
• 2 jam lalu
0
thumb
Kemenag Jamin Hak Pendidikan Siswa yang Ledakkan Bom di MAN 3 Padang
• 8 jam lalu
0
thumb
TASPEN Serahkan Santunan Manfaat Rp 214 Juta kepada Ahli Waris ASN Bea Cukai yang Gugur Saat Tugas
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.