MATARAM, KOMPAS.TV - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga bulan terhadap warga negara asing (WNA) asal Prancis, Ludovic Roche alias Ali.
Ali merupakan terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB saat masih dijabat Irjen Pol Hadi Gunawan.
Ketua Majelis Hakim Lalu Moh Sandi Iramaya membacakan vonis tersebut dalam sidang di PN Mataram, Rabu (15/7/2026).
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ludovic Roche alias Ali selama tiga bulan," kata hakim, seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Kata Pandji Pragiwaksono soal Kasus Dugaan Penghinaan Adat Toraja Naik ke Penyidikan
Majelis berpendapat, terdakwa terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas secara sah.
Perbuatan tersebut dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum berdasarkan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, sedangkan jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan karena dinilai terbukti melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai informasi, Ludovic yang telah menikah dengan perempuan asal Kabupaten Lombok Utara, didakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pejabat Polri melalui akun Facebook dan TikTok miliknya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- pengadilan negeri mataram
- ntb
- wna prancis
- menghina kapolda NTB
- pencemaran nama baik
- Ludovic Roche






Komentar (0)