WNA Prancis Divonis 3 Bulan Penjara karena Menghina Kapolda NTB

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Warga Negara Prancis, Ludovic Roche alias Ali, saat menjalani sidang dakwaan terkait kasus pencemaran nama baik sejumlah pejabat Polri melalui media sosial di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (18/6/2026). (Sumber: Antara/Dhimas BP)

MATARAM, KOMPAS.TV - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga bulan terhadap warga negara asing (WNA) asal Prancis, Ludovic Roche alias Ali.

Ali merupakan terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB saat masih dijabat Irjen Pol Hadi Gunawan.

Ketua Majelis Hakim Lalu Moh Sandi Iramaya membacakan vonis tersebut dalam sidang di PN Mataram, Rabu (15/7/2026).

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ludovic Roche alias Ali selama tiga bulan," kata hakim, seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Kata Pandji Pragiwaksono soal Kasus Dugaan Penghinaan Adat Toraja Naik ke Penyidikan

Majelis berpendapat, terdakwa terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas secara sah.

Perbuatan tersebut dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum berdasarkan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, sedangkan jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan karena dinilai terbukti melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai informasi, Ludovic yang telah menikah dengan perempuan asal Kabupaten Lombok Utara, didakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pejabat Polri melalui akun Facebook dan TikTok miliknya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • pengadilan negeri mataram
  • ntb
  • wna prancis
  • menghina kapolda NTB
  • pencemaran nama baik
  • Ludovic Roche
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
AS Kembali Serang dan Blokade Iran, IRGC Ancam Halangi Ekspor Minyak Timur Tengah ke Dunia
• 17 jam lalu
0
thumb
Krisis Murid, SD Negeri di Kudus Hanya Punya 2 Siswa Baru Tahun Ini
• 14 jam lalu
0
thumb
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Sopir Mobil Tangki "Nakal" Untuk Memastikan Ketahanan Energi
• 11 jam lalu
0
thumb
Veda Ega Pratama Akui Tak Terobsesi Raih Gelar Rookie of the Year Moto3 2026, Ini Alasannya
• 18 jam lalu
0
thumb
Dino Patti Djalal: Indonesia Aman dari Geopolitik, Tapi Jangan Remehkan Ancaman Pasar Global
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.