TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah pada Rabu (15/7). Persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan administrasi dan legalitas para pihak.
Ruben Onsu tidak hadir dalam persidangan dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Thomas. Menurut Thomas, kliennya memiliki agenda pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
"Ruben belum bisa menghadiri karena ada agenda yang tidak bisa diwakilkan, sehingga kami selaku tim kuasa hukumnya yang menghadiri terhadap sidang dari hari ini, gitu," kata Thomas usai sidang.
Sementara itu, Sarwendah hadir secara langsung didampingi kuasa hukumnya. Kehadirannya menjadi bagian dari upaya mempertahankan hak asuh anak yang kini menjadi pokok sengketa di pengadilan.
Thomas mengungkapkan, sidang perdana berjalan tanpa kendala. Hakim hanya melakukan pemeriksaan identitas penggugat dan tergugat sebagai bagian dari proses administrasi sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.
"Alhamdulillah sidang lancar. Dilanjutkan minggu depan agenda mediasi," ujarnya.
Terkait sidang mediasi yang dijadwalkan pekan depan, Thomas belum dapat memastikan apakah Ruben Onsu akan hadir secara langsung. Menurutnya, secara hukum kehadiran prinsipal masih dapat diwakilkan apabila memiliki alasan yang sesuai dengan ketentuan.
"Pada prinsipnya, prinsipal yaitu Ruben tidak berkewajiban untuk hadir apalagi dalam sidang pertama ya, karena sidang pertama kita sangat ketahui bahwasanya itu adalah pemeriksaan dari legalitas baik itu prinsipal maupun kuasa," jelas Thomas.
Ia menambahkan, "Memang mediasi dalam Peraturan Mahkamah Agung harus hadir prinsipalnya. Cuma tidak menutup kemungkinan ketika prinsipal ada agenda, maka bisa dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Itu sudah ada aturannya."
Di sisi lain, Thomas menyebut pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu. Namun, seluruh bukti tersebut baru akan dipaparkan dalam tahapan pembuktian di persidangan.
"Semua bukti nanti akan disampaikan dalam sidang pembuktian," ujar Thomas.





Komentar (0)