Sprindik Baru Terbit, Kejagung Pastikan Status Tersangka Febrie dari Polri Masih Berlaku

okezone.com
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru, dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak menggugurkan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polri.

"Tidak gugur (status tersangka Febrie). Yang penting, sprindik sudah terbit. Kita terima dulu, lalu kita pelajari semuanya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga :
Tiga Sprindik Baru Terbit, Kejagung Kaji Potensi Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Meski demikian, Anang mengatakan dalam sprindik yang diterbitkan Kejagung pada 13 Juli 2026, status hukum Febrie dan satu tersangka lainnya, Don Ritto, tercantum sebagai saksi.

"Ya (status hukumnya saksi), di antaranya disebut sebagai oknum di salah satu perkara," katanya.

Baca Juga :
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Mayoritas Jaksa Alumni KPK

"Yang jelas, kita akan mengecek dulu barang bukti, berita acara pemeriksaan dari rekan-rekan penyidik Polri, termasuk barang buktinya. Kita juga akan mempelajari kelengkapan formil dan materielnya. Setelah itu baru bisa ditentukan langkah selanjutnya," terang Anang.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gempa Terkini Magnitudo 3,4 Guncang Tenggara Jember Jatim
• 1 jam lalu
0
thumb
China Beri Peringatan Bahaya ke RI, Jangan Anggap Remeh!
• 10 jam lalu
0
thumb
Gus Ipul Akui Baru Tahu Kondisi Putra Sayuti Melik Usai Viral, Ingatkan Pentingnya Akurasi Data Sosial
• 18 jam lalu
0
thumb
SKAI Bar & Grill Hadirkan Taste of the Riviera Bersama AMICI Bali
• 1 jam lalu
0
thumb
Bertahun-tahun Mangkrak, Prabowo Akan Resmikan Proyek Gas Abadi Blok Gas Masela Hari Ini
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.